TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Inilah Faktor-faktor Yang Bikin ASN Berpotensi Tak Netral Dalam Pemilu

Oleh: Farhan
Minggu, 10 Desember 2023 | 11:54 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Banyak faktor yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi tidak netral dalam Pemilu 2024. Faktor-faktor tersebut sangat fundamental, sehingga menimbulkan apatisme bahwa ASN mustahil bisa netral.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membeberkan hasil pemantauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024. Ketidaknetralan ASN dipengaruhi empat indikator domi­nan.

“ASN yang tidak netral dipengaruhi banyak indikator,” kata Heddy dalam keterangan pers usai menghadiri Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/12/2023).

Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat, potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN tidak hanya terkait ikut atau memberikan ges­ture berkampanye. Tapi juga, terkait tindakan dalam pelaksanaan program dan anggaran Pemerintah untuk menguntungkan peserta Pemilu.

“Nah, ini ada kaitannya dengan penjabat kepala daerah yang sangat banyak. Harus diwaspadai dan dilakukan penegakan hu­kum yang serius oleh Badan Pengawas Pemilu,” ucap Fadli kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Fadli, peran Bawaslu sangat diharapkan dalam penga­wasan netralitas ASN.

Dia menegaskan, dalam pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu harus serius dan jangan lambat dalam menindak.

“Sense of penegakan hukumnya harus ditingkatkan. Karena, mereka ada untuk itu,” katanya.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman mengungkapkan, pelanggaran netralitas sepertinya semakin marak dan terbuka.

“Fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak, bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu merekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sa­rana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Arie kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).

Sementara, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, Bawaslu juga memiliki data terkait potensi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024. Namun, pihaknya mengedepankan fungsi pencegahan yang bertujuan memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN.

Untuk membahas hal itu lebih lanjut, berikut wawancara seleng­kapnya dengan Puadi.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman mengungkapkan, pelanggaran netralitas sepertinya semakin marak dan terbuka.

“Fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak, bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu merekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sa­rana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Arie kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).

Sementara, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, Bawaslu juga memiliki data terkait potensi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024. Namun, pihaknya mengedepankan fungsi pencegahan yang bertujuan memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN.

Untuk membahas hal itu lebih lanjut, berikut wawancara seleng­kapnya dengan Puadi.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai prediksi KASN, akan banyak pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN?

Prediksi KASN beralasan. Kajian Indeks Kerawanan Pemilu yang di­publish Bawaslu juga memperhitung­kan aspek pelanggaran netralitas ASN, dan berpotensi terjadi di berbagai dae­rah. Hal demikian terkonfirmasi dari data pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Bagaimana dengan data Bawaslu?

Bawaslu mencatat, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dan 85 laporan. Dari data tersebut, ada 101 bukan pelanggaran dan 894 rekomendasi ke KASN. Demikian pula data yang dirilis KASN untuk Pilkada 2020, terdapat 2.034 yang dilaporkan, 1596 terbukti dan dijatuhi sanksi, dan 1373 ditindaklanjuti PPK.

Banyak juga ya...

Iya, karena itu tidak mengherankan jika netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khusus­nya saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu. Baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan.

Artinya potensi ini memang ma­sih ada ya?

Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah me­larang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosial­isasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.

Bagaimana langkah Bawaslu menghadapinya?

Bawaslu sebagai lembaga yang di­beri tugas untuk mengawasi netralitas ASN, tentu fokus dengan fenomena itu, mengedepankan fungsi pencegahan melalui upaya untuk memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu.

Bentuk mitigasinya seperti apa?

Dilakukan dengan membangun kesamaan pemahaman bersama berbagai pihak. Seperti, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenpanRB dan memban­gun aliansi strategis dengan kelompok masyarakat, untuk ikut serta dalam pengawasan.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai prediksi KASN, akan banyak pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN?

Prediksi KASN beralasan. Kajian Indeks Kerawanan Pemilu yang di­publish Bawaslu juga memperhitung­kan aspek pelanggaran netralitas ASN, dan berpotensi terjadi di berbagai dae­rah. Hal demikian terkonfirmasi dari data pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Bagaimana dengan data Bawaslu?

Bawaslu mencatat, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dan 85 laporan. Dari data tersebut, ada 101 bukan pelanggaran dan 894 rekomendasi ke KASN. Demikian pula data yang dirilis KASN untuk Pilkada 2020, terdapat 2.034 yang dilaporkan, 1596 terbukti dan dijatuhi sanksi, dan 1373 ditindaklanjuti PPK.

Banyak juga ya...

Iya, karena itu tidak mengherankan jika netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khusus­nya saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu. Baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan.

Artinya potensi ini memang ma­sih ada ya?

Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah me­larang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosial­isasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.

Bagaimana langkah Bawaslu menghadapinya?

Bawaslu sebagai lembaga yang di­beri tugas untuk mengawasi netralitas ASN, tentu fokus dengan fenomena itu, mengedepankan fungsi pencegahan melalui upaya untuk memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu.

Dilakukan dengan membangun kesamaan pemahaman bersama berbagai pihak. Seperti, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenpanRB dan memban­gun aliansi strategis dengan kelompok masyarakat, untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

Bagaimana segi penegakan hu­kumnya?

Bawaslu menerapkan strategi penindakan, dari aspek administratif dan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dasar hukumnya apa saja?

Bagi Bawaslu, penanganan pelang­garan terhadap netralitas ASN, dimak­nai dalam dua rezim hukum, yaitu rezim administrasi pemerintahan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020, PP Nomor 42 Tahun 2004, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN.

Sedangkan dalam rezim Pemilu, tun­duk pada pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan g, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 494. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo