TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gugatannya Ditolak PN Jaksel

Firli Game Over

Oleh: Farhan
Rabu, 20 Desember 2023 | 08:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dengan putusan tersebut, Firli tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli game over.

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023) sore. Sidang berlangsung ramai. Para mantan penyidik KPK, antara lain Novel Baswedan menyaksikan secara langsung sidang tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Imelda Herawati memutus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan KPK. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan amar putusan.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Sebelumnya, Firli mengajukan, gugatan dan meminta hakim agar mencabut status tersangkanya lantaran dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Sebelum sidang digelar, Jokowi mengomentari kasus hukum yang melibat Firli. Jokowi minta Firli mengikuti proses hukum.

“Ya semua ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Polda Metro Jaya menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik menghaturkan rasa hormat terhadap putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Ade menyatakan, putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Ade menuturkan, tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” paparnya.

Lalu apa tanggapan Firli? Menurut Firli, putusan PN Jaksel bukan menolak praperadilan. Namun, tidak menerima dan juga tidak mengabulkan. “Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Dia berharap, tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini.

“Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan,” ujarnya.

Warganet menyambut dengan antusias putusan praperadilan PN Jaksel tersebut. “Perlu segera dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK non aktif apalagi praperadilannya sudah ditolak Hakim,” cuit @yudiharahap46. “Kok belum ditangkap juga? Nggak berani ya?,” cuit @aminoto7.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo