TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Firli Kirim Surat Kedua, Perbaiki Surat Pengunduran Diri

Oleh: Farhan
Editor: admin
Selasa, 26 Desember 2023 | 08:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Firli Bahuri kembali mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua dan Komisioner KPK ke Presiden Jokowi. Surat ini merupakan perbaikan dari surat sebelumnya yang ditolak oleh Jokowi.

Surat pengunduran diri pertama dikirim Firli ke Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) tertanggal 18 Desember 2023. Sedangkan surat pengunduran diri kedua diajukan Firli pada 23 Desember 2023.

Melalui keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (23/12/2023), Firli menjelaskan dasar penolakan surat pengunduran diri pertama dan alasan mengajukan perbaikan surat pengunduran diri kedua.

Firli menyampaikan, telah genap bertugas di KPK selama 4 tahun pada Kamis, 21 Desember 2023. "Saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota KPK," tulis Firli.

Dia mengaku, pada Jumat (22/12/2023), mendapat surat jawaban dari Kemensesneg bahwa surat permohonan untuk berhenti dari kursi komisioner KPK tidak dapat diproses.

“Pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses,” ucap Firli.

Dasarnya, isi surat pertama itu tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di dalam pasal itu dijelaskan, seorang Komisioner KPK dapat diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

Firli kemudian memperbaiki surat pengunduran diri itu dan mengirimnya ke 

Adapun suratnya sudah dikirim kepada Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023). Ia berharap, surat kedua ini dapat diproses karena telah disampaikan sesuaikan dengan Pasal 32 UU KPK. “Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” pungkas Firli.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran diri Firli yang kedua sudah diterima Kemensetneg pada Sabtu sore (23/12/2023). Selanjutnya, surat itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masih dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bakal membacakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri sebelum keluar surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan pengunduran diri.

Anggota Dewas Albertina Ho menyatakan, sesuai jadwal, Putusan Dewas bakal dibacakan pada Rabu (27/12/ 2023). Ia pun menegaskan, putusan akan tetap dibacakan meski Firli tak menghadiri sidang Dewas. “Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik,” ujarnya.

Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, Firli sengaja mundur dari jabatannya untuk terhindar dari sanksi etik dan agar tidak diberhentikan secara tidak hormat. Untuk itu, ia meminta Dewas segera membacakan putusan etik terhadap Firli sebelum Keppres turun.

Menurutnya, sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK hanya berlaku untuk insan KKP yang masih aktif. Jika keburu mundur dari jabatannya, proses sidang etiknya otomatis dinyatakan gugur. “Saya minta Firli Bahuri jangan lari dari tanggung jawabnya,” ujar Fickar.

Dia menambahkan, Pemerintah telah memperpanjang masa jabatan Komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Artinya, Firli, yang seharusnya bebas tugas pada Desember 2023 masih punya tanggung jawab pekerjaan hingga Desember 2024.

Fickar menerangkan, sebagai seorang pimpinan, sudah seharusnya Firli menuntaskan masa jabatannya. Termasuk di dalamnya bertanggung jawab atas segala perbuatannya kala memimpin lembaga antirasuah. “Baik itu yang bersinggungan dengan proses pidana maupun yang berkaitan dengan etika dan norma,” katanya.

Ditambahkan Fickar, negara telah banyak mengeluarkan uang terhadap Komisioner KPK saat mereka melaksanakan kegiatan di sejumlah daerah hingga ke luar negeri. Hal itu disebut sebagai investasi yang harus dibalas pimpinan KPK dengan mengerjakan tugasnya hingga selesai.

“Jadi, Firli tidak boleh mundur sampai dia melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang. Kalau ada perbuatan yang dilanggar, tentu harus ditanggung dan jangan lari,” pungkasnya.

Firli mengajukan pengunduran diri di tengah sidang etik yang dilakukan Dewas. Perkaranya berkaitan atas dugaan pelanggaran etik, karena Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di saat KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan yang dilakukan Firli dengan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit