TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Baru Terbentuk, Ini Tugas dan Fungsi UPTD Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah Kota Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 22 Januari 2024 | 14:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Sebagai unit kerja baru, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki tugas dan fungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertangani lebih baik. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah, Agung Hartanto kepada Tangselpos, Senin (22/1/2023). 
 
Sesuai namanya, lanjut Agung, UPTD ini memiliki tugas pokok sebagai pelaksana kegiatan teknis penunjang badan dalam menyelenggarakan sebagian fungsi pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah. 

"Terkait dengan retribusi pemanfaatan barang milik daerah. Seperti ada parkir, reklame, ada usaha kuliner dan sebagainya yang memakai aset daerah tapi dalam bentuk retribusi. Pemanfaatan kan ada dua, ada retribusi ada sewa. Kalau sewa itu tetap ada di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BKAD-red)," ujar Agung. 

Agung menerangkan, terbentuknya UPTD Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah ini didasari atas terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. 

"Sesuai dengan Perwal tersebut, UPTD Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah memiliki fungsi sebagai pendataan barang milik daerah yang akan dilakukan pemanfaatan dan pengamanan, pengelolaan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi pemanfaatan barang milik daerah, dan pengamanan fisik barang milik daerah," jelasnya. 

Ia memaparkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Selain menyiapkan segala sarana dan prasarana operasional kantor, Ia akan melakukan pendataan terlebih dahulu. 

"Lebih dulu saya mencoba ingin mengidentifikasi dulu potensi pendapatan pemanfaatan barang milik daerah yang bisa ditarik untuk retribusi untuk menambah pendapatan daerah. Itu target saya dalam setahun ini. Baru tahun depan kita baru bisa melakukan retribusi secara masif. Karena kalau tidak ada data kita tidak bisa jalan," ujar Agung. 

Pendataan tersebut, kata Agung, nantinya akan sangat berguna untuk mengetahui seberapa besar potensi yang dimiliki oleh pemanfaatan aset milik Tangsel. 

"Cuman di situ apakah bisa dioptimalkan atau enggak itu butuh pendekatan lebih dalam. Kita memiliki Koordinator Wilayah di tiap Kecamatan. Harus tau titik mana yang bisa dioptimalkan untuk pendapatan asli daerah. Itu kita coba untuk mengoptimalkan harus ada pemasukan ke daerah untuk retribusi. Tahun depan baru ditargetkan. Kami butuh data yang valid," tegasnya. 

Namun jika ada masyarakat yang ingin mengurusnya secara mandiri, bisa langsung datang ke Kantor UPTD Pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah. 

"Ada di Puspemkot Tangsel Gedung 2 lantai rooftop. Bisa langsung urus datang ke sini, akan ada petugas yang melayani. Pelayanan buka pada hari dan jam kantor, mulai dari pukul 08.00-15.00 WIB," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo