KPU Tak Akan Buka Ke Publik, Penyumbang Dana Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuka identitas penyumbang dana kampanye ke publik ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak penyumbang.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, aturan tidak membuka identitas penyumbang dana kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU, kata Idham, akan memberikan akses data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada publik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai kewenangan atributif yang dimiliki menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi yang tak bisa dibagikan adalah identitas penyumbang dana kampanye. Sebab, informasi soal identitas termasuk salah satu informasi yang dikecualikan,” jelas Idham dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
“Penyumbang dana kampanye baru dapat dipublikasi atau diakses oleh Bawaslu, jika penyumbang dana kampanye secara mandiri mengizinkan namanya dipublikasikan,” sambung mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Selain akses Sikadeka, kata Idham, KPU juga tidak bisa memberitahukan akun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu.
Kata dia, pemberitahuan baru akan diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik. Sebab, nomor rekening bank juga termasuk dalam salah satu informasi yang dikecualikan yang diatur dalam UU KIP.
“KPU mengedepankan prinsip keterbukaan selama hal tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tandas mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Pihaknya dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka oleh KPU.
Sebetulnya, kata Puadi, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Tapi, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu.
“Ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan maksimal,” keluh Puadi dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Padahal, kata Puadi, Bawaslu sudah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dengan aturan itu, Bawaslu telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
“Faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” kritiknya.
Puadi menambahkan, Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Menurutnya, dalam surat itu terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.
Namun, kata Puadi, Bawaslu menilai informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye itu menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Hal itu berdasarkan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu,” ujarnya.
Puadi mengatakan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya, seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.
Tetapi faktanya, hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” ujarnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu