Bagi WNI Yang Umrah Saat Pencoblosan, Akan Kehilangan Hak Pilihnya
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suaranya dalam pemilu. Hak pilihnya hilang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelaskan, jadwal pemungutan suara di Arab Saudi dilakukan lebih awal dibandingkan di Indonesia. Yaitu, Jumat (9/2/2024). Selain itu, kata dia, surat suara yang tersedia di Arab Saudi juga sangat terbatas.
“Kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos sangat kecil,” jelas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Sabtu (10/2/24).
Hasyim mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi, sebanyak 54.479 orang. Dari jumlah tersebut, WNI yang diprioritaskan untuk mencoblos adalah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk mengantisipasinya, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umroh dan wisata,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, kata Hasyim, KPU berharap agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024. Atau, kata Hasyim, jadwal pemberangkatan umrah dilakukan setelah hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024.
“Supaya jamaah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” imbuh Komisioner KPU dua periode ini.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid meminta KPU dan Pemerintah menyiapkan skenario dan mengantisipasi terkait potensi terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang berlangsung dua putaran. Sebab, hari pemilihan putaran dua bertepatan dengan masa haji.
“Hingga saat ini tidak ada survei elektabilitas yang bisa meyakinkan bahwa Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran. Sehingga potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran masih sangat terbuka sehingga harus dipersiapkan,” jelas Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pemungutan suara di putaran kedua akan berlangsung pada 26 Juni 2024, atau pada sekitar 16 Dzulhijah 1444 H. Pada saat itu, jamaah haji telah selesai beribadah haji tetapi masih berada di Tanah Suci.
“Itu artinya jamaah haji Indonesia yang jumlahnya sekitar 247 ribu jamaah haji berada di Makkah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hidayat mendesak KPU menyiapkan skenario untuk mengadakan surat suara keliling di luar negeri bagi WNI agar bisa memilih. Kata dia, sudah sewajarnya KPU mempersiapkan skenario dan teknis pemilihan pemilu presiden dilakukan dua putaran sejak dari sekarang.
Ini suatu hal yang harus dipersiapkan sejak dari awal, karena ini melibatkan begitu banyak hal. Termasuk, melibatkan KBRI, pihak Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Hidayat tidak menginginkan KPU kembali melakukan kecerobohan yang sama seperti kasus Taiwan pada Desember 2023. Hidayat meminta KPU harus memastikan hak pilih masyarakat yang sedang melakukan ibadah haji terjamin.
“Mudah-mudahan dengan para calon jamaah haji diberikan haknya untuk memilih, mereka nanti akan mendoakan yang terbaik untuk Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara. Yaitu, untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan memilih anggota DPR. KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu