Dua Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Oleh Kejagung
JAKARTA Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Penyidik memboyong dua mobil mewah dari rumahnya di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil, yaitu satu unit Mini Cooper S Countryman F 60 warna merahdan satu unit Rolls Royce warnahitam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ketut menerangkan, penggeledahan ini menindaklanjuti hasil penyidikan mengenai aliran dana dari beberapa perusahaan yang terlibat penambangan timah ilegal.
“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Bersamaan dengan penggeledahan rumah Harvey, penyidik Gedung Bundar memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS alias RBT). Pemeriksaannya dilakukan setelah penyidik menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka.
Harvey dan Helena diduga menjadi kepanjangan tangan RBS yang menampung uang hasil tambang timah ilegal, yang disamarkan lewat penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi mengutarakan, pemeriksaan RBS guna mencari keterkaitannyadengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Menurutnya, untuk menyeret seseorang dalam suatu perkara, butuh alat bukti yang cukup.
“Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, sebagai beneficial ownership (pemilik manfaat), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali? Ini untuk menghindari kesalahan, makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan,” kata Kuntadi, Senin malam, 1 April 2024 .
Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kmi tidak bisa menyampaikan di forum ini. Yang jelas, kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” bebernya.
Sementara Robert Bonosusatya menjalani pemeriksaan sejak jam 9 pagi pada Senin kemarin. Setelah sekitar 13 jam atau pukul 22.00 WIB, dia akhirnya kelar menjalani pemeriksaan penyidik.
“Ya, sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukankewajiban menaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. Saya sudah dari jam 9 (pagi),” ujar Robert saat ditanyai wartawan.
Ditanya terkait materi pemeriksaan termasuk kaitannya dengan PT RBT, dia tak mau berkomentar. “Tanya ke penyidik ya, tolong ya,” singkatnya seraya berlalu bersama dua orang pria yang mendampinginya.
Dalam perkara korupsi dengannilai kerugian ekologi atau lingkungan mencapai angka Rp 271 triliun ini, Kejagung telah meringkus 16 orang tersangka. Seorang di antaranya terkait kasus perintangan penyidikan, yakni Tony Tamsil, adik Thamron selaku pemilik perusahaan smelter timah di Bangka Belitung, CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga telah ditahan sebagai tersangka.
Rincian para tersangka dalam perkara pokok korusi ini, yakni dari PT Timah selaku penyelenggara negara yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra (EE) tahun 2017-2018, mantan Direktur Operasional sekaligus mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Alwin Albar (ALW).
Sisanya dari pihak swasta, yakni Thamron alias Aon (TN) selaku pemilik CV VIP, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Manajer Operasional Timah CV VIP Achmad Albani (AA), Dirut CV VIP Hasan Tjie alias Ashin (HT), Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG), Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
Kemudian, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manager PT QSE Helena Lim (HLN), dan perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis (HM).
“PO Bus sudah kita imbau untuk menyiapkan bus cadangan di terminal-terminal keberangkatan maupun di pool bus, untuk mengantisipasi adanya armada yang tidak laik jalan,” tegasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu