TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Tangsel Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 03 April 2024 | 22:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima sebanyak dua laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. 

Hal tersebut dipaparkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (3/4/2024). 

Ia memaparkan, kasus pertama yakni dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh Calon Lesgislatif (Caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Pamulang, Irfan Eka Saputra dan Dedi Rustiadi. 

"Masuk juga dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan oleh caleg dari Partai Demokrat terhadap PPK Pamulang," ujar Acep.

Dalam laporan tersebut, diduga bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait Pasal 532, dan atau Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

"Sementara kalau di Pamulang dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg Nomor 1 Partai Demokrat di Pamulang, yaitu saudara Rizki Jonis," ungkapnya. 

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih bergulir. 


"Saat ini kasusnya sudah kita limpahkan ke Polisi dan nanti polisi akan memberikan keterangan," imbuhnya. 

Sementara itu laporan kedua, lanjut Acep, berasal atas adanya laporan dari Caleg Partai PSI Dapil Kecamatan Pondok Aren. 

"Terkait dugaan penggelembungan suara di Pondok Aren terhadap suara Yulianah, Caleg terpilih," kata Acep. 

Untuk kasus ini, kata Acep, masih bergulir di Bawaslu Kota Tangsel. 

"Belum masuk ke Kepolisian. Tinggal nanti kalau di Polres bagaimana pembuktiannya apakah bisa dilanjutkan ke Pengadilan atau tidak. Hasilnya kita belum tahu. Kita punya waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi. Mudah-mudahan setelah Lebaran, karena ada cuti lebaran," tegasnya. 

Kemudian untuk diketahui, selain laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Kota Tangsel juga menerima laporan perihal dugaan pelanggaran administrasi.  

"Dari salah satu Caleg partai PAN dan PSI dengan dugaan pelanggaran administrasi. Kalau PAN itu dugaannya PPK Pamulang, sedangkan PSI itu dugaannya di 6 kecamatan. Namun yang kita tindaklanjuti itu hanya dari PAN, itu sudah kita sidangkan dua kali sidang administrasi yang sudah kita lakukan di Bawaslu Kota Tangsel dan putusannya sudah kita berikan kepada si pelapor," paparnya. 

Selain itu, lanjut Acep, terdapat pula pelaporan atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Hanura. 

"Memang ini baru melakukan pendaftaran belum teregister. Kita masih melihat apa objek sengketanya itu di Kecamatan Pamulang, TPS-nya berapa atau di seluruh TPS. Itu akan kita tunggu dari MK. Apakah laporan dari Hanura bisa diregister atau dilanjuti terhadap pembuktian," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo