TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenkop Izinkan Warung Madura Operasi 24 Jam

Laporan: AY
Senin, 29 April 2024 | 14:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Isu pembatasan jam operasional warung Madura yang viral dan dikritik banyak pihak, dibantah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
SEKRETARIS Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengaku, telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swa­layan.
Arif menyimpulkan, tidak ada aturan yang melarang spe­sifik warung Madura beroperasi selama 24 jam. Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, mini­market, hypermarket, depart­ment store, serta supermarket. “Dengan batasan jam opera­sional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Minggu (28/4/2024).
Arif memastikan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah terkait aturan pem­batasan jam operasional yang sedang berkembang di ma­syarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontra­produktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi pro­gram dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tegasnya.
Arif membantah adanya ke­berpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya soal rencana pem­batasan jam operasional Warung Madura.
Ia menegaskan, Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM,” tuturnya.
Hal tersebut, ujar dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Salah satu amanat dalam beleid tersebut, setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah memiliki layanan ban­tuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM, yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugi­kan,” jelasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpi­nan Pusat Ikatan keluarga Madura (Ikama) Muhammad Rawi mengaku berterima kasih jika memang tidak ada larangan warung Madura buka 24 jam.

Memang pelaku usaha wa­rung Madura ini harus dibina dan dibimbing sebagai UMKM lalu diarahkan agar mereka sesuai standar baku di Kemenkop dan UKM di wilayah masing-masing,” kata Rawi.
Menurut Rawi, keberadaan warung Madura selama ini mem­buka lapangan kerja di daerah-daerah.

“Mereka mandiri dan tidak merepotkan negara. Mereka membuka lapangan kerja dan dari mereka pula, bisa menjadi mitra aparat penegak hukum dan lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap negara hadir dan membina pelaku usaha warung Madura. Bukan sebaliknya, malah membatasi.
“Kami hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Pada saat banyak pusat perbelanjaan tutup, kami menyediakan yang dibutuhkan masyarakat. Kami butuh dirangkul dan dibina, bukan dibinasakan,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi me­nilai, pedagang toko kelontong seharusnya mendapatkan per­lindungan bukan aturan yang memberatkan.

“Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
Seharusnya, kata Awiek, Pemerintah memberikan solusi terhadap pelaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha.
Sebab, keberadaan warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian ma­syarakat kecil.

Politisi Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) ini mengatakan, membuka warung kecil 24 jam tak hanya dilakukan oleh ma­syarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah.
Sehingga, perlu ada keber­pihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.
Awiek juga melihat, selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan wa­rung Madura.
Malah keberadaan warung ke­cil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, imbauan itu lebih tepat jika diberlakukan untuk toko-toko seperti mini­market yang pengelolanya adalah pengusaha besar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo