TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polemik Penghapusan Honorer Tambah Pengangguran di Tangerang, Pengamat: Pemkot Harus Cermat

Laporan: Siti Humaeroh
Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:47 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Miftahul Adib. (tangselpos.id/sh)
Pengamat Kebijakan Publik, Miftahul Adib. (tangselpos.id/sh)

TANGERANG - Pengamat Kebijakan Publik menanggapi seputar polemik yang terjadi di tengah masyarakat khususnya Tangerang soal penghapusan honorer yang diklaim akan menambah pengangguran.

Namun, hal tersebut ditepis oleh Pengamat Kebijakan Publik UNIS, Miftahul Adib yang turut menyampaikan bahwa pengangguran di Tangerang dapat diminimalisir asalkan pemerintah punya skema yang jelas, terlebih 2023 nanti akan dihapuskan honorer.

“Tahun 2023 itu tidak diperbolehkan honorer, saya kira malah itu menjadi entry point yang baik, yang penting pemerintah punya skema yang jelas (atasi pengangguran),” ujar Adib kepada Tangselpos.id, Sabtu, (11/6/2022).

Menurutnya, penjaringan tenaga honorer yang kembali diikutsertakan untuk mengikuti penerimaan CPNS maupun PPPK menjadi suatu professionalitas dan barometer dalam mengukur kualitas pegawai pemerintahan.

“Itu kan penjaringan yang professional, jadi kalau pemerintah mau menerima PNS harus benar-benar mendapatkan hasil yang proporsionalitas dan berkualitas,” sambungnya.

Adapun daripaa penjaringan itu nantinya justru akan menciptakan pegawai yang kompeten, serta berkualitas di lingkungan instansi kepemerintahan.

“Nanti PNS nya juga akan kompeten, dan orangnya bagus, saya kira tidak ada masalah (penghapusan honorer),” tutur Adib.

Sebagai informasi, aturan penghapusan honorer diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI dalam surat edaran nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang disahkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dalam rangka penataan ASN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, dan yang memenuhi syarat segera diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Kemudian, tidak merekrut pengawai non-ASN di masing-masing instansi kecuali menggunakan pihak ketiga (outsourcing) dan orang tersebut bukan honorer dari instansi terkait.

Serta pemerintah diharuskan menyusun langkah strategis untuk pemetaan tersebut hingga 28 November 2023 mendatang. Sebab, bagi pejabat yang tidak melakukan aturan tersebut akan dikenakan sanksi seusai perundang-undangan.

Lanjut Adib, untuk menanggapi aturan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang harus benar-benar cermat dalam mengkonfirmasi berapa banyak pegawai yang dibutuhkan. Dengan begitu, anggaran nantinya akan jelas dan dapat diterapkan dengan baik.

“Pemerintah daerah (Tangerang) harus konfirmasi betul bahwa mereka membutuhkan tenaga kerja apa saja, di situlah nantinya skema anggaran jelas, sehingga nantinya mereka (tenaga honorer) tidak terjebak dalam isu polemik orang yang ingin jadi pegawai negeri.” lanjut Adib.

Meski peraturan tersebut dinilai menuai pro dan kontra dari masyarakat terutama para tenaga honorer, dirinya menegaskan bahwa Pemkot Tangerang harus punya solusi dan terobosan untuk mengatasi pengangguran.

“Bagi mereka yang dengan peraturan ini tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK nanti menjadi pengangguran, makanya Pemkot harus melibatkan pihak ketiga maupun memiliki solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hal itu selama tidak menubruk aturan,” tandasnya. (SH)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo