Rubicon Mario Dandy Sudah 2 Kali Lelang Tidak Laku-laku Juga
JAKARTA - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali tidak laku saat dilelang yang kedua kali.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan kembali menurunkan harga lelang mobil Rubicon yang sering dipakai Mario Dandy, anak Rafael.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyampaikan, harga batasan untuk lelang Rubicon akan ditetapkan menjadi Rp 600 juta, dari sebelumnya Rp 700 juta. Artinya harga Rubicon dipotong hingga Rp 200 juta dari harga lelang pertama yakni Rp 809 juta.
“Iya belum laku, belum ada penawaran. Rencana akan diturunin lagi ke Rp 600 juta,” kata Reza.
Namun begitu, Reza mengatakan harga Rp600 juta tersebut masih dalam proses pengajuan agar dihitung ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Proses masih pengajuan lagi. Sampai Senin kemarin belum ada penawaran sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Rafael Alun Trisambodo dengan harga Rp 809.300.000. Namun, hingga waktu pengumuman lelang yakni Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB tidak ada pihak yang mengajukan penawaran.
Kejari Jaksel kemudian memotong harga lelang mobil Rubicon tersebut sebesar Rp 109.300.000, sehingga harganya turun menjadi Rp700 juta.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan lzin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000,” tulis dalam akun Instagram Kejari Jaksel, Senin, 13 Mei 2024. Namun lagi-lagi mobil Rubicon tersebut tidak laku di pelelangan yang kedua.
Bayar Pakai Dolar
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan terungkap cara Rafael membeli mobil ini. Jaksa KPK menghadirkan pemilik showroom Glory Perkasa, Hendra, sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Hendra mengungkapkan, Rafael pernah membeli Jeep Rubicon seharga Rp 930 juta dari showroom-nya. “Dia nanya Rubicon,” jawab Hendra pada sidang Senin, 30 Oktober 2024.
Hendra menuturkan, rekannya yang bernama Iwan-lah yang berkomunikasi dengan Rafael Alun. Namun dia mengetahui proses pembelian lantaran berada di showroom saat Rafael Alun melihat-lihat mobil.
Karena saat itu yang melayani juga Iwan, Pak, bukan saya. Tapi saya kebetulan ada di showroom,” ujar Hendra.
Jaksa lalu membacakan keterangan Hendra dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Rafael membeli Rubicon dari showroom Hendra dengan harga Rp 930 juta.
“Pembeli mobil membayar uang muka sebesar Rp 30 juta yang pembayarannya dengan menggunakan debit card dan digesek dengan mesin EDC BCA,’ betul ya?” tanya jaksa.
Hendra membenarkan keterangan di BAP yang dibacakan jaksa. Dia lalu mengatakan uang tersebut masuk ke rekeningnya.
Beberapa usai pembayaran uang muka, Hendra bersama Iwan mengirim mobil tersebut ke Rafael.
Seingat Hendra, transaksi pelunasan 16 Agustus 2021 dengan uang tunai.. “Cash-nya dalam bentuk rupiah atau mata uang asing?” tanya jaksa.
“Dolar Pak,” jawab Hendra.
“Dolar apa ini?” tanya jaksa.
“Seingat saya Singapura, Pak,” jawab Hendra.
Dia mengatakan transaksi itu dilakukan di VIP Money Changer wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu