TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polsek Pondok Aren Razia Warung Jamu, Sita Ratusan Botol Miras!

Laporan: Gema
Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PONDOK AREN - Polsek Pondok Aren merazia dan melakukan penindakan terhadap warung Jamu yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari situ, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. 

"Total ada 164 botol," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu (1/6/2024).

Pemilik warung berinisial SRH (23), diketahui sudah menjual miras selama 1,5 tahun tanpa izin. Polisi pun melakukan penertiban usai menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran miras. 

"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp5.000.Toko minuman keras tidak memiliki izin," jelasnya. 

Polisi juga sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ratusan botol miras tersebut. 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan pemusnahan. 

"Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo