Menko Muhadjir Meluruskan Soal Kompensasi Bansos
JAKARTA - Usulan agar korban judi online (judol) dapat bantuan sosial (bansos) yang dicetuskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuai banyak kritik. Setelan panen kritik, Muhadjir pun coba meluruskan. Kata dia, bansos bukan untuk pelaku, tapi keluarganya.
Awalnya, saat konfrensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6), Muhadjir menyoroti dampak dari judol yang makin mengkhawatirkan. Salah satunya, banyak masyarakat yang menjadi miskin akibat kecanduan judol.
Muhadjir kemudian mengusulkan untuk memasukkan korban judol sebagai penerima bansos. Namun, usulan agar korban judol menerima bansos mendapat banyak protes. Majelis Ulama Indonesia (MUI), politisi, akademisi, hingga rakyat biasa, menolak korban judol dapat bansos dari pemerintah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menganggap, usulan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, justru pemberian bansos bisa diartikan dukungan pemerintah terhadap pemain judi online.
“Logikanya bagaimana, sudah jelas-jelas judi adalah perbuatan yang dilarang agama dan undang-undang,” kritik Hasanuddin.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Pof Asrorun Niam Sholeh memiliki sejumlah kekhawatiran terkait usulan ini. Niam menilai tidak ada istilah korban judi online.
Menurutnya, judi online dilakukan dengan kesadaran penuh para pelakunya.
“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan,” katanya.
Kini, setelah usulannya itu banyak diprotes, Muhadjir coba meluruskan. Kata dia, publik salah paham soal usulannya korban judol jadi penerima bansos. Menurutnya, yang benar bukan pelaku yang main judol yang dapat bansos, tapi keluarganya yang terkena dampak secara finansial maupun psikologis. Seperti orang tua, istri, suami, atau anak-anak pelaku.
Kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Mereka harus melewati proses verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, para korban harus bisa memastikan bahwa mereka jatuh miskin akibat anggota keluarganya kecanduan judi online. Dengan demikian baru bisa masuk kategori penerima bansos. “Jangan bayangkan pemain judi kemudian miskin, kemudian langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” jelasnya.
Muhadjir mengklaim, alasan mengusulkan korban judol jadi penerima bansos, telah sesuai dengan amanat UUD Pasal 34 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” ujarnya.
Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Muhammadiyah Pusat ini juga menerangkan, pelaku judi online mulai dari pemain hingga bandar tidak mungkin menjadi penerima bansos.
“Para pelaku baik pemain atau bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak. Dan itulah tugas siber Satgas penumpasan Judol,” tegasnya.
Di dunia maya, banyak warganet masih belum terima korban judol dapat bansos. “Ada di daerahku. Dapat bansos PKH, langsung top up dana main judol,” ungkap @alwayswild_. “ Wkwkwk korban judi bukan dibikinin tempat rehab malah dimodalin,” ledek @diidot.
“Setelah ini warga Indonesia sampai pelosok daerah berbondong-bondong main judi online, karena berharap dapat bansos,” sindir @ardibhironx.
Akun @musikh menyarankan agar pemerintah fokuskan saja bansos kepada warga yang benar-benar susah. “Menurut saya, mending fokus bantu yang hidupnya benar-benar saja tapi masih kesulitan buat kebutuhan sehari-harinya,” usul @musikh.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 16 jam yang lalu