TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ribuan Anggota Dewan Disebut Terlibat Judi Online

Laporan: AY
Rabu, 26 Juni 2024 | 20:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat ditindak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetor nama-nama tersebut ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami ada MKD di DPR, saya juga anggota MKD. Kami minta tolong dikasi (diserahkan) MKD biar kami bisa lakukan penyikapan seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Habib menegaskan, judi online ini sudah sangat meresahkan. Sebab hampir semua institusi baik di eksekutif maupun legislatif, itu terpapar sebagai pemain judi online. Sementara jika melihat norma hukum terkait judi ini, disebutkan di pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa orang yang bermain judi itu bisa dipidana, walaupun hanya bermain. 

"Jadi (pasal pemidanaan judi online ini) bukan dikenakan hanya kepada penyelenggara saja, atau orang yang menawarkan kesempatan bermain, yang bermain (judi online) pun bisa dipidana," tegasnya.

Dia menegaskan, aturan pemidanaan soal judi online ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia menegaskan, pemain judi online juga bisa dikenakan pidana. "Kemarin kan sudah dibentuk satgas karena tindakan ini dari hulu hilir, dari awalnya operator penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikat," sambungnya.

Makanya, dia ingin Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat melaporkan nama-nama anggota dewan yang terdeteksi bermain judi online. Sehingga melalui pelaporan PPATK ini, MKD DPR bisa melakukan penyikapan terhadap para anggota dewan yang bermain judi online ini melalui MKD. 

"(Judi online) Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Apakah pendekatannya persuasif atau represif, mengingat ini tergolong Pekat (penyakit masyarakat), artinya pelakunya banyak banget," tegasnya.

Sementara anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan agar MKD dapat memanggil PPATK untuk dimintai keterangannya terkait judi online yang melibatkan para wakil rakyat ini. "Saya usul karena ini menyangkut juga para wakil rakyat, sebaiknya hari ini kita putuskan MKD yang memanggil PPATK ke MKD terkait persoalan ini," usul Hinca.

Sementara Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kurang lebih ada seribu orang anggota DPR dan DPRD yang terdeteksi menjadi pemain di judi online. Dia pun memastikan akan mengirimkan nama-nama itu Pimpinan Komisi III DPR. 

"Ya, nanti akan kami kirim surat, jadi ada lebih dari seribu orang. itu DPR, DPRD, sama (pejabat) sekretariat kesetjenan ada," katanya. 

Menurut Ivan, hasil penelusuran PPATK, terdapat 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan anggota DPR, DPRD dan pejabat Kesetjenan DPR ini. Dengan jumlah mencapai Rp 25 miliar. Namun jika dijumlahkan secara keseluruhan, nilai transaksinya bisa mencapai ratusan miliar.

"Transaksi diantara mereka dari ratusan sampai miliaran, bahkan ada satu orang sekian miliar," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo