Rumah Dari Negara Untuk Jokowi Sudah Mulai Dibangun
SOLO - Rumah dari Negara untuk Presiden Jokowi setelah pensiun, yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mulai dibangun. Di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi tersebut, para pekerja mulai menebang pohon dan menutup lokasi menggunakan seng.
Lokasi rumah Jokowi itu, berada tepat di selatan Jalan Adi Sucipto yang jadi pusat bisnis kuliner.
Para pekerja yang mengenakan rompi dan helm proyek tampak sibuk membabat rumput atau semak-semak. Pohon-pohon yang menjulang tinggi ditebang. Mereka juga menutupi lahan dengan lempengan seng, agar tidak mengganggu pemandangan pengguna jalan yang lalu lalang.
Di sekitar lahan, para pekerja sedang mengendarai alat berat berupa eskavator dan buldozer. Mereka sibuk meratakan tanah dan memindahkan puing-puing yang berserakan.
Pekerja lainnya, ada yang sedang mencampuradukkan semen dan pasir. Selain itu, bahan material seperti batu kerikil hingga tiang pancang mulai didatangkan ke lokasi menggunakan truk.
Meski begitu, aktivitas pembangunan rumah belum terlihat. Sebab, para pekerja masih fokus membersihkan lahan yang diapit dua restoran besar yakni Taman Sari dan Grandis Barn.
Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo mengatakan, pengerjaan rumah Presiden Jokowi sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Dia menyebut, pelaksananya berasal dari PT Tunas Bangsa Sanur.
Kemarin kita pantau, cek di lapangan, untuk saat ini masuk tahap persiapan area, dengan pembersihan lahan dan menutup sekitar wilayah dengan seng. Berikutnya, pembangunan barak buat karyawan,” ujarnya Adi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Soal estimasi waktu pengerjaan proyeknya, Adi belum mendapat konfirmasi dari pelaksana proyek. Namun, dia menyebut, perwakilan perusahaan bakal datang menemui pemangku wilayah dan meminta izin perihal pembangunan.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, sejak wilayah Colomadu dipilih Jokowi sebagai lokasi istirahatnya setelah pensiun Oktober mendatang, pihaknya sangat antusias dan menantikan terlaksananya pembangunan rumah tersebut.
“Masyarakat sudah penasaran seperti apa nantinya rumah kediaman Presiden Jokowi yang akan ditempati beliau setelah pensiun,” ungkapnya.
Ia pun menekankan, Jokowi tidak salah pilih lokasi. Sebab, sepanjang Jalan Adi Sucipto telah berkembang menjadi pusat bisnis, khususnya kuliner.
Menurutnya, lokasi Colomadu cukup strategis karena dekat dengan Kota Solo. Bila diukur jaraknya, dari pusat Kota Solo hanya sekitar 1,5 kilometer. Selain itu, wilayah ini dekat dengan Tol Solo-Semarang dan Bandara Adi Sucipto.
“Kami juga berharap Pak Jokowi memberi kesempatan kepada kami untuk sekedar silaturahmi jika nanti rumahnya sudah jadi,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Blulukan, Slamet Wiyono mengatakan, harga tanah di sekitar lahan mulai merangkak naik sejak rencana pembangunan rumah Jokowi menyebar.
Slamet menjelaskan, sebelumnya tanah di lokasi tersebut harga pasarannya hanya Rp 10-12 juta per meter. Kini, warga menawarkan tanahnya dengan harga yang lebih tinggi. “Ada yang Rp 15-17 juta per meter,” sebutnya, Rabu (26/6/2024).
Secara tidak langsung, Slamet mengaku, pilihan Jokowi untuk membangun rumah di wilayahnya telah membawa dampak positif buat warga desa. Sebab, saat ini sudah menjadi salah satu lokasi incaran investor.
“Ada beberapa tanya-tanya menanyakan harga, ya kita sampaikan saja permintaan seperti itu," pungkasnya.
Sekedar informasi, Jokowi mengambil jatah rumah untuk Presiden dan Wakil Presiden di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun memang mendapat jatah rumah dari negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hadiah rumah ini hanya sekali diberikan meski Presiden atau Wapres menjabat dua periode. Aturan ini juga berlaku jika setelah menjabat Wapres, yang bersangkutan kemudian terpilih menjadi Presiden di periode berikutnya.
Aturan hadiah rumah untuk Presiden lebih terperinci pada Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Disebutkan, rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum.
Seperti berada di wilayah Republik Indonesia; lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
“Dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga,” bunyi aturannya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu