TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tenang, Penonaktifan NIK Tidak Ganggu Pilkada DKI

Laporan: Redaksi
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Ibu Kota, pada pekan ini. Dampaknya penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, data kependudukan yang akurat bermanfaat mengu­rangi beban keuangan daerah. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya menyalurkan bansos kepada warga yang benar-benar berdomisili di Jakarta.

“Kita punya anggaran untuk bansos itu hampir 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bisa dibayangkan kalau kita salah sasaran salurkan bansos. Itu memengaruhi pembiayaan pem­bangunan kita,” kata Inggard saat kunjungan kerja di Gedung Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).

Karena itu, Inggard mendu­kung penuh kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tengah menjalankan program Penonaktifan NIK. Data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan dalam menyusun perencanaan pemban­gunan dalam APBD.

“Jangan sampai penduduk Jakarta terbebani oleh orang yang tidak tinggal di Jakarta atau disalahgunakan,” tutur Inggard.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menye­butkan jenis program Bansos di Jakarta, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Ja­karta (KLJ), Kartu Anak Ja­karta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Nantinya penyaluran bansos akan sesuai nama dan alamat (by name by addres).

Dengan banyaknya program bansos, lanjutnya, maka akurasi data kependudukan yang berkualitas sangat penting. Selain itu, akurasi data dibutuhkan untuk mengukur pendapatan pajak.

“Konsumsi warga memberikan pengaruh terhadap pendapatan DKI Jakarta,” ungkap Israyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Khotibi Achyar menilai, persoalan administrasi kependudukan merupakan ma­salah klasik, yang sudah menjadi perhatian sejak dahulu. Oleh karena itu, program penyisiran NIK warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta mutlak diperlukan.

“Saya sangat setuju untuk ditertibkan. Jangan sampai pu­nya NIK Jakarta, dipakai di luar daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dukcapil DKI Jakarta Jakarta telah mengajukan penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rinciannya, 81.119 NIK war­ga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

menyampaikan, surat pengajuan penonaktifan sudah dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan.

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Budi.

Ia menyampaikan, NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali. Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

Budi menegaskan, penonakti­fan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

“Pemprov DKI Jakarta diberi­kan kewenangan untuk mengak­tifkan kembali, jadi tidak harus ke Kemendagri lagi,” imbuhnya.

Tak Ganggu Pilkada

Budi memastikan, program penonaktifan NIK ini tak ber­hubungan dengan Pemilihan Ke­pala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Sebab, basis data yang digu­nakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat. Karena itu, Daftar Pe­milih Tetap (DPT) yang sudah ditentukan KPU tidak terganggu sama sekali.

“DPT yang sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kami nonaktifkan NIK itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada, kecuali mereka yang sudah pindah. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP,” ujar Budi.

Budi mengatakan, pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan di­hapus bisa mengajukan sang­gahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga saluran as­pirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” pungkas Budi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo