Curhatan Cindra Aditi, Korban Asusila Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari
JAKARTA - Cindra Aditi, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, angkat bicara soal kasus asusila yang melibatkan dirinya dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga yang mengurusi Pemilu, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila, Rabu (3/7/2024).
Cindra mengatakan, proses yang dijalaninya untuk mengadukan kasus ini bukan hal mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran, hingga sampai pada keyakinan bahwa dia adalah korban.
Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali, dan mengaitkan berbagai hal yang dialaminya, hingga menyusunnya sebagai kepingan yang utuh.
Yang pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP, sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilu.
"Saya akan menyesal, jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," ungkap Cindra dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (4/7/2024).
Cindra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP, sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.
Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan; kepada rekan-rekan media massa yang telah membantu mengawal kasus ini sejak awal; kepada para pihak terkait, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-hak perempuan. Serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam kasus ini," papar Cindra.
Menurutnya, putusan itu mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban, dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.
"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tutur Cindra.
Dia berharap, apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil seperti saya yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut hak.
Cindra menyebut dirinya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak, yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia.
"Percayalah, kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," ujarnya.
Cindra menambahkan, apa yang dilakukannya didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik, yang meskipun telah lama tinggal di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama. Dia ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik.
"Saya merasakan pertolongan dari Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan-Nya, tidak mungkin saya bisa melalui semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat di setiap tantangan yang saya hadapi," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu