TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditangkap! Eks Manajer Pakai Duit Rp 1,3 M Fuji untuk Keperluan Pribadi

Laporan: Dzikri
Jumat, 05 Juli 2024 | 14:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan seorang tersangka dan menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, yang diduga telah melakukan penggelapan dana milik Fuji sebanyak miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa Batara juga sudah mengakui perbuatannya itu.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri,” kata AKBP Andri, Jumat (5/7/2024).

Seperti diketahui, Batara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada 29 Juni 2024 lalu. Sementara, Fuji melaporkan Batara dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.

Berdasarkan pengakuannya, uang hasil keringat Fuji tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” lanjut Andri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo