TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pelonggaran Impor Berdampak Pada Industri Tektil

6 Perusahaan Tekstil Tutup, 11 Ribu Orang Kena PHK

Oleh: Farhan
Selasa, 09 Juli 2024 | 13:49 WIB
Tekstil import dari Cina. Foto : Ist
Tekstil import dari Cina. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat dampak pelonggaran impor berdampak besar pada industri tekstil.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tektil Reni Yanita mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sudah ada 6 Perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak. “Ini seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024 (tentang ketentuan impor),” ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Reni dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) yang bertema “Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional” di Jakarta, Senin (8/7/2024). Hadir juga dalam diskusi tersebut Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono dan Pengamat Indef Ahmad Hery Firdaus.

Reni mencatat 6 perusahaan yang tutup adalah PT S Dupantex, Jawa Tengah dengan 700-an pekerja, PT Alenatex, Jawa Barat dengan 700-an pekerja, PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah dengan 500-an pekerjan, PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah dengan 400-an pekerja, PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah dengan 700-an pekerja dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah dengan 8.000-an pekerja.

Menurut dia, ada beberapa yang disebabkan oleh Permendag 8/2024 terhadap industri tektil dan produk tekstil. Menurut dia, saat ini utilisasi IKM turun rata-rata mencapai 70 persen. Regulasi tersebut juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Kemudian, kata dia, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik.

Untuk mengatasi hal itu, Reni mengatakan pemerintah harus aktif mengenakan Instrumen tarif barrier dan non tarrif barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri. Kemudian, melakukan penegakan dan pemberantasan impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat penjualan melalui market place dan sosial media.

“Mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag 36/2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” ujarnya.

Kemudian, promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor non tradisional dan memperluas cakupan Industri serta penambahan anggaran program restrukturisasi mesin/peralatan TPT. “Penandatanganan dan implementasi IEU-CEPA,” tukasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo