TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sejoli di Jakbar Kompak Bikin Video Porno sambil Promosi Judi Online

Laporan: Dzikri
Rabu, 24 Juli 2024 | 17:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial AA (22), dan pacarnya yakni MM (23), ditangkap polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran keduanya diduga mempromosikan judi online sambil membuat video porno.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, pada saat konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama satu tahun,” kata Kompol Sutrisno.

Keduanya diketahui telah beraksi selama satu tahun ini, dan mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari setiap video porno yang mereka jual.

“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA,” jelasnya.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, pada saat melakukan patroli siber.

Pihak kepolisian awalnya menemukan adanya akun Instagram pribadi yang memuat iklan sebuah situs judi online. Sampai akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan yang mereka huni di kawasan Kebon Jeruk.

“Dari Reskrim patroli siber dan ditemukan istilahnya ada situs jual beli endorse judi maupun pornografi. (Ditangkap di) Kebon Jeruk, rumah tinggal, ngontrak dia berdua pacaran,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu iPhone 11 warna merah, satu iPhone 13 warna merah, serta dua buah SIM card.

"Untuk pasal yang kita kenakan Pasal 303 UU ITE, untuk ancaman enam tahun penjara. Kemudian yang kedua diterapkan juga pasal pornografi, Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi, untuk ancaman untuk pornografi 12 tahun," ucap Sutrisno.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo