Shin Tae-Yong Terima Golden Visa Dari Presiden Jokowi
JAKARTA - Pelatih timnas Indonesia asal Korea Selatan (Korsel) Shin Tae-yong menerima Golden Visa, langsung dari Presiden Jokowi atas jasanya memajukan sepak bola di Tanah Air, dalam acara Peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Pemberian Golden Visa untuk Shin Tae-yong disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Shin Tae-yong yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bercorak hitam dan hijau pupus, terlihat sumringah ketika menerima Golden Visa dari Presiden Jokowi.
Kegembiraan itu diluapkan pria berusia 53 tahun itu, lewat akun Instagram pribadinya, @shintaeyong7777. Dia berjanji akan memberikan yang terbaik untuk sepak bola Indonesia.
"Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!" begitu tulisnya.
Good Quality Travelers
Presiden Jokowi mewanti-wanti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar selektif memberikan golden visa kepada warga negara asing (WNA).
"Ingat, hanya untuk good quality travelers. Sehingga, harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi. Dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Golden Visa Indonesia di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kepala Negara berharap, fasilitas Golden Visa Indonesia dapat disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal. Sehingga, bisa menjangkau lebih banyak top investor dan top global talents.
Apa Itu Golden Visa?
Kebijakan Golden Visa diberlakukan atas dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Berikut syarat dan ketentuannya:
a. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp. 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp. 76 miliar)
b. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
c. Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, jika ingin mendapat golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu