TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

1.119 Pengendara Ditindak Dari Operasi Patuh Jaya

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 30 Juli 2024 | 07:15 WIB
Satlantas Pilres Tangsel saat gelar Olerasi Patuh Jaya 2024.(dra)
Satlantas Pilres Tangsel saat gelar Olerasi Patuh Jaya 2024.(dra)

SERPONG-Sebanyak 1.119 pengendara ditindak pihak kepolisian selama Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilakukan Polres Tangsel.

Diketahui Operasi Patuh Jaya 2024 sendiri berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 15 hingga 28 Juli 2024.

Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilakukan Polres Tangsel melibatkan 125 petugas gabungan dan dilakukan di empat ruas jalan di antaranya Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Kalan Letnan Sutopo, dan Jalan BSD Raya.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Syahril mengatakan, dari total 1.119 pengendara yang ditindak, 755 di antaranya mendapatkan teguran, sementara 364 lainnya ditilang menggunakan ETLE Mobile.

“Hasil Operasi Patuh Jaya dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 jumlah pengendara yang ditindak mencapai 1.119,” kata Agil.

Dari 364 pengendara yang ditindak, 170 merupakan kendaraan roda dua dan 194 lainnya merupakan kendaraan roda empat.

Agil mengungkapkan, ratusan pengendara yang ditindak merupakan mereka yang kedapatan melanggar berbagai peraturan berlalu lintas.

“Tidak menggunakan helm sebanyak 142, melawan arus 28 dan melanggar marka atau rambu sebanyak 194,” tuturnya.

Agil menerangkan, meskipun Operasi Patuh Jaya 2024 telah selesai dilaksanakan, namun ia mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas.

“Operasi Patuh Jaya 2024 bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo