TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenhub Keluarin Jurus Turunin Harga Tiket Pesawat

Oleh: Farhan
Minggu, 04 Agustus 2024 | 11:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap hasil kajian bersama berbagai pemangku kepentingan, soal upaya menurunkan harga tiket pesawat. Kajian ini dilakukan demi merespons keluhan masyarakat, terkait mahalnya harga tiket pesawat dan mencari solusi efektif

Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil. Baik secara jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Untuk diketahui, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (sur­charge).

Robby menuturkan, rekomen­dasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah.

Sementara jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kem­bali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

“Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kemenhub sendiri,” kata Robby, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Dia merinci, ada empat kebi­jakan jangka pendek yang dapat dilakukan dari hasil kajian. Per­tama, memberi insentif fiskal ter­hadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung.

“Misalnya, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeli­haraan,” tuturnya.

Kedua, mengusulkan pengha­pusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lain­nya yang telah dihapuskan pa­jaknya, berdasarkan PMK No­mor 80/PMK.03/2012.

Ketiga, menghilangkan kon­stanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasar­kan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi pro­vider (tidak monopoli) untuk supply avtur.

Terkait dengan hal ini, kata Robby, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordina­tor Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertim­bangan tentang multi provider BBM penerbangan.

Hal ini ditujukan untuk mence­gah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandara.

“Sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” jelasnya.

Sementara untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formu­lasi TBA yang berlaku saat ini.

Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khu­susnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak lang­sung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transpor­tasi udara.

Sementara upaya jangka pan­jang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.

“Dengan pemerataan ini di­harapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, insentif untuk beragam komponen biaya harus memiliki payung hukum minimal peraturan menteri.

Menurut Alvin, kajian Pemerintah untuk menurunkan harga tiket perlu ditekankan bahwa besaran akhir yang dibayar­kan penumpang, bukan murni pendapatan yang masuk ke kantong maskapai penerbangan.

Sebab, komponen untuk mas­kapai tetap sama, tetapi harga akhir yang dibayar konsumen akan turun.

Alvin mengungkapkan, setidaknya sekitar 66 juta tiket domestik terjual pada 2023. Apabila dihi­tung dengan rata-rata harga tiap tiket sebesar Rp 1 juta, nilai tiket mencapai Rp 66 triliun. Dengan pengenaan PPN 11 persen, ter­kumpul Rp 7,26 triliun.

Ia memperkirakan, pendapatan negara dari PPN tiket domestik pada 2023 mendekati Rp 10 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo