Mendag Zulkifli Rajin Bongkar Barang Impor Ilegal
JAKARTA - Penindakan terhadap barang impor ilegal terus dilakukan Pemerintah. Kali ini Satuan Tugas (Satgas) menemukan barang impor ilegal berupa elektronik dan tekstil.
Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal Zulkifli Hasan mengatakan, seluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan importasi.
“Dari hasil penindakan ini diperkirakan nilai keseluruhan barang sebesar Rp 46,1 miliar,” ungkap Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan, saat melakukan ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Untuk diketahui, aturan impor sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuannya untuk melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup serta mengembangkan industri dalam negeri.
Zulhas meminta kepada semua pihak bekerja sama memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia. Karena banyak keluhan dari banyak pihak.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, pemberantasan barang impor ilegal sebagai upaya Pemerintah menyelamatkan ekonomi negara.
Sebab, kehadiran barang ilegal membuat pelaku usaha lokal berskala mikro ataupun menengah dalam negeri terancam.
Karena itu, Satgas dibentuk bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga, Kepolisian sampai Kejaksaan. Bentuk kerja sama satu tim ini diharapkan menuai hasil signifikan.
“Ya paling nggak menghambat (barang impor ilegal), sehingga dunia usaha dalam negeri bisa terjaga,” katanya.
Dalam penindakan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan berbagai pihak. Dari Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.
Sementara, KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik seperti handphone, laptop, mesin fotokopi hingga PlayStation (PS).
Sedangkan, Kemendag mengamankan kain gulungan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong Kemendag lebih ketat menjaga perdagangan arus impor.
Teten menilai, pengetatan pengawasan itu demi menjaga produk lokal dari gempuran barang impor, khususnya komoditas barang jadi atau barang konsumsi. Apalagi, pelaku usaha dalam negeri mempunyai daya tahan yang luar biasa menghadapi berbagai perubahan kondisi ekonomi.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan wilayah perairan besar. Hal tersebut berpeluang menjadi celah barang impor, baik legal maupun ilegal.
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu