TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mendag Zulkifli Rajin Bongkar Barang Impor Ilegal

Laporan: AY
Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Penindakan terhadap barang impor ilegal terus dilakukan Pemerintah. Kali ini Satuan Tugas (Satgas) menemukan barang impor ilegal berupa elektronik dan tekstil.

Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal Zulkifli Hasan mengatakan, seluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan importasi.

“Dari hasil penindakan ini diperkirakan nilai keseluruhan barang sebesar Rp 46,1 miliar,” ungkap Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan, saat melakukan ekspos barang impor ilegal di Penim­bunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Untuk diketahui, aturan impor sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuannya untuk melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta ling­kungan hidup serta mengem­bangkan industri dalam negeri.

Zulhas meminta kepada semua pihak bekerja sama memberantas masuknya barang ilegal ke Indo­nesia. Karena banyak keluhan dari banyak pihak.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, pemberantasan barang impor ilegal sebagai upaya Pemerin­tah menyelamatkan ekonomi negara.

Sebab, kehadiran barang ilegal membuat pelaku usaha lokal ber­skala mikro ataupun menengah dalam negeri terancam.

Karena itu, Satgas dibentuk bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga, Kepolisian sam­pai Kejaksaan. Bentuk kerja sama satu tim ini diharapkan menuai hasil signifikan.

“Ya paling nggak mengham­bat (barang impor ilegal), se­hingga dunia usaha dalam negeri bisa terjaga,” katanya.

Dalam penindakan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan berbagai pihak. Dari Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok menga­mankan 3.044 bal pakaian bekas.

Sementara, KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik seperti handphone, laptop, mesin fotokopi hingga PlayStation (PS).

Sedangkan, Kemendag mengamankan kain gulungan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong Kemendag lebih ketat menjaga perdagangan arus impor.

Teten menilai, pengetatan pengawasan itu demi men­jaga produk lokal dari gempuran barang impor, khususnya ko­moditas barang jadi atau barang konsumsi. Apalagi, pelaku usaha dalam negeri mempunyai daya tahan yang luar biasa mengha­dapi berbagai perubahan kondisi ekonomi.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan wilayah perairan besar. Hal tersebut berpeluang menjadi celah barang impor, baik legal maupun ilegal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo