TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anwar Usman Tak Bisa Kembali Jadi Ketua MK

Oleh: Farhan
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Anwar Usman kembali jadi bahan berita. Kemarin, Anwar mendapat kabar gembira karena gugatannya terkait pembatalan pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, Anwar tetap gigit jari karena PTUN tak mengabulkan dirinya kembali jadi Ketua MK.

Gugatan Anwar di PTUN Jakarta itu, terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dia mengajukan gugatan pada 24 November 2023. Dalam pokok perkaranya, Anwar yang diberhentikan dari Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) ini, menggugat pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023.

Setelah serangkaian proses persidangan, majelis hakim PTUN membacakan putusan atas gugatan ini, Selasa (13/8/2024). Dalam petikannya, majelis hakim PTUN Jakarta menerima gugatan Anwar dan menyatakan pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

“Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis juga memerintahkan MK memulihkan harkat dan martabat Anwar sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Namun, hakim menolak permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” tulis petikan putusan itu.

Hakim juga menolak permohonan Anwar agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menyikapi putusan PTUN ini, MK langsung siap-siap menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat tersebut juga akan dibahas sikap MK, mengajukan banding atau tidak.

“Akan dibahas dalam RPH, karena terkait pimpinan lembaga,” kata Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Redaksi, Selasa (13/8/2024).

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie memberikan solusi bijak mengenai putusan PTUN ini. Jimly yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), menyarankan MK menerima putusan PTUN tanpa mengajukan banding. Setelah itu, MK menggelar RPH dan kembali memilih, serta mengukuhkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Jadi tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru,” ujar Jimly, kepada Redaksi, Selasa (13/8/2024).

Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyesalkan putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar semakin mempertegas buruknya sistem peradilan di Indonesia.

“Ini jelas putusan yang kacau,” ucapnya, saat dikontak Redaksi, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, sejak awal, seharusnya PTUN menyatakan gugatan Anwar tidak dapat diterima alias NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Sebab, gugatan ini jelas cacat formil dan materiil.

Pertama, kata Hamzah, putusan pemberhentian Anwar oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) sifatnya final dan mengikat. “Jadi, pada dasarnya tidak ada lagi upaya hukum terhadapnya,” ujarnya.

Kedua, Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karenanya, Anwar patut diberhentikan sebagai ketua MK, yang konsekuensi logisnya MK harus memilih ketua baru. “Jadi keterpilihan Suhartoyo sah secara hukum,” tekan Hamzah.

Ketiga, hakim PTUN tidak punya perspektif dalam membaca dinamika MK. "Alih-alih berpikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan ini justru kembali memperkeruh situasi di MK," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo