KPU Tangsel Temukan 14.930 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, telah menetapkan 1.055.398 warga ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Dari situ, ditemukan 14.930 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Widya Victoria, mengatakan jumlah tersebut baru didapatkan usai rekapitulasi dan penetapan DPS.
“Tentunya kita menemukan juga DPS dari mulai proses coklit sampai perbaikan yang di-TMS-kan di angka 14.930 pemilih,” kata Widya, Rabu (14/8/2024).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilih menjadi TMS, di antaranya meninggal dunia, tercatat data ganda, pindah domisili, kewarganegaraan asing, berprofesi sebagai TNI/Polri, hingga salah penempatan TPS.
Tercatat ada 5.842 pemilih yang sudah meninggal dunia, 1.249 tercatat data ganda, 2.962 warga pindah domisili, satu WNA, 18 warga berprofesi sebagai TNI, 57 sebagai Polri, dan 4.801 warga salah penempatan TPS. Jumlah tersebut pun masih dapat berubah.
“Jumlah pemilih yang di-TMS-kan masih bersifat dinamis hingga sampai proses penetapan DPT,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel telah menggelar rapat pleno pada Minggu (11/8) kemarin, untuk menetapkan jumlah DPS pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut pun kemudian akan diserahkan ke pihak KPU Provinsi Banten, untuk kembali dibahas pada rapat pleno di tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, ditemukan juga bahwa jumlah pemilih perempuan di Kota Tangsel pada Pilkada 2024 lebih banyak.
“Berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.055.938 masyarakat ditetapkan sebagai DPS Pilkada 2024, dengan rincian laki-laki sebanyak 516.892 dan perempuan sebanyak 539.046,” kata Widya, Senin (12/8/2024).
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu