Angela Lee Jadi Tersangka Atas Dugaan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M
JAKARTA - Artis Angela Lee, diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan 15 tas mewah bermerek Hermes serta Louis Vuitton senilai Rp 3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Angela untuk membayar utang.
“Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang,” kata Ade, Kamis (15/8/2024).
Setidaknya, 15 tas mewah yang ia gelapkan untuk mendapatkan uang haram tersebut.
“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” jelasnya.
Angela Lee diketahui membeli tas mewah tersebut kepada korban dengan cara mencicil. Padahal, pembayaran di awal-awal berjalan dengan lancar.
Setelah membeli belasan tas mewah, pembayaran yang dilakukan oleh Angela Lee tidak berlanjut. Penggelapan hasil penjualan tas mewah tersebut pun berhasil terbongkar belakangan ini.
“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau ends user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” ungkap Ade.
Akibat perbuatannya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu