TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Di Jakarta BAB Sembarangan Bakal Dikenai Denda Rp 50 Juta

Oleh: Farhan
Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:23 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Tidak lama lagi Jakarta akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini antara lain mengatur sanksi terhadap pelaku pencemar lingkungan. Salah satunya, orang yang buang air besar (BAB) sembarangan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu sudah rampung dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pun telah mendengarkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Senin (19/8/2024).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 BAB dan 68 Pasal. Raperda tersebut akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, salah satu latar belakang lahirnya Raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang melakukan BAB sembarangan sehingga mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.

“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Sehingga mencemari lingkungan dan tidak lagi mencemari air tanah dan lain sebagainya,” kata Pantas.

Pantas menegaskan, Pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana (sarpras) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.

“Perda ini akan menjadi alas hak (proses awal) bagi Pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi BAB di sembarang tempat, dengan catatan sarprasnya sudah tersedia,” jelas Pantas.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah mengucapkan terima kasih kepada DPRD perannya mendukung pembuatan Perda itu.

Diungkap Robby, sejak 2013 pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Perda Pengelolaan Sampah. Untuk itu, diperlukan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Perda ini diharapkan dapat menghapus angka 5 persen warga yang masih BAB sembarang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Jakarta pada 2023 sebanyak 10.672.100. Artinya sekitar 533.605 warga Jakarta masih BAB sembarangan.

“Perda ini juga akan mendukung kegiatan-kegiatan seperti penurunan angka stunting,” ucapnya.

Dalam Pasal 56 ayat 2 Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, pelaku BAB sembarangan akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Masih maraknya BAB sembarangan bukan tanpa sebab. Umumnya, lantaran masyarakat tidak memiliki kakus atau toilet. Untuk itu, sebagai upaya menekan angka BAB sembarangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA DKI Jakarta membangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T), khususnya di wilayah permukiman.

SPALD-T ini menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah. Salah satu SPALD-T yang sudah dibangun dan beroperasi, yaitu SPALD-T Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

“Ketersediaan infrastruktur ini selain untuk meningkatkan akses sanitasi di Jakarta juga melindungi kualitas air pemukiman dari pencemaran limbah domestik. Seperti air bekas cucian piring, air bekas mandi, cuci pakaian, dan aktivitas rumah tangga lainnya,” tulis akun Instagram Dinas SDA DKI Jakarta, @dinas_sda

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo