TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bebaskan 300 Demonstran, Minta Maaf Saat Tangani Demonstrasi #KawalPutusanMK

Oleh: Farhan
Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi. Foto: Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi. Foto: Ist

JAKARTA - Aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (22/8/2024) di berbagai wilayah, berakhir ricuh. Di Gedung DPR, Jakarta, misalnya, aparat kepolisian dan pengunjuk rasa bentrok. Banyak demonstran jadi korban, ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Polisi pun minta maaf dan sudah melepaskan para demonstran tersebut.

Hingga Jumat (23/8/2024) pukul 23.24 WIB, sebanyak 300 dari 301 pedemo yang ditangkap polisi, telah dibebaskan. Sedangkan satu pedemo masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia adalah salah satu dari tiga pembakar mobil patroli di pos polisi (polisi) Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi meminta maaf apabila pihaknya terpaksa melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan demonstrasi mengawal keputusan MK, di sekitar gedung MPR/DPR RI, Kamis (23/8/2024).

Menurut Ade, upaya represif itu merupakan langkah terakhir demi tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah sebelumnya petugas di lapangan memberikan imbauan.

Kata Ade, ketika terjadi gangguan keamaman dan ketertiban masyarakat, maka penegakan hukum sesuai SOP dilakukan. "Jadi, mohon maaf, ini merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Ade juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga harmonisasi dan bekerja sama selama unjuk rasa berlangsung. Pihaknya akan mengevaluasi jajaran kepolisian dalam penanganan demo.

Ini aksi menyampaikan pendapat, ini berarti perlu kita konsolidasi lagi. Kita sama-sama melakukan evaluasi, jangan sampai ada penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sesal Ade.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sempat mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta, membesuk para pendemo yang ditahan polisi. Ia meminta kepolisian membebaskan para demonstran yang telah melalui pemeriksaan dan terbukti tidak melakukan tindak pidana berat.

"Kami akan menjamin sebagai penjamin untuk mereka dikeluarkan. Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang kemarin telah menjaga aksi demo dengan baik di DPR demikian," tambahnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesti International Indonesia, Usman Hamid menganggap tindakan represif Polisi jauh dari slogan yang kerap disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kata Usman, tindakan Polisi sangat brutal. Ia menyebut anak buah Listyo tidak belajar dari sejarah. Bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut HAM.

"Dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi," kata Usman.

Ia menegaskan, peserta aksi di sekitar Gedung DPR bukanlah kriminal, sehingga tak pantas diperlakukan dengan tindakan represif. Menurutnya, mereka hanya warga yang mengkritik pejabat dan lembaga negara.

"Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal," ujarnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo