TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ringkus 16 Penjual Obat Keras Ke Pelajar

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 02 September 2024 | 07:00 WIB
Polres Tangsel menggelar jumpa pers terkait kasus penjualan obat terlarang secara ilegal.(dra)
Polres Tangsel menggelar jumpa pers terkait kasus penjualan obat terlarang secara ilegal.(dra)

SERPONG - Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Obat-obatan itu diyakini kerap dikonsumsi para pelajar sebelum melakukan tawuran.

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan para penjual obat keras tanpa izin. Mereka menjualnya melalui kedok warung kelontong maupun toko kosmetik.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang  mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan atau testimoni yang menyatakan bahwa beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat daftar G ini.

Total terdapat 14 lokasi yang digerebek petugas, di antaranya di Serpong, Suradita dan Sampora Cisauk, Ciputat, Serpong, Benda Baru Pamulang, Pondok Aren, Kelapa Dua, Curug.

Dari 14 tempat itu, aparat menangkap 16 pelaku, yakni DF (36), M (27), I (28), MI (29), NS (29), HMB (25), M (25), H (19), M (25), K (25), MRJ (24), RM (21), M (36), MF (22), FS (21) dan RR (24).

Barang bukti yang diamankan adalah Eksimer 1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl sejumlah 156 butir, alprazolam sejumlah 21 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5,1 juta.

“Jadi ini kemudian yang mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, maupun nanti akan kami upayakan sampai mengejar ke produksi atau nanti importasi dari obat-obat daftar G,” paparnnya, Sabtu (31/8).

Dilanjutkan Victor, para pelaku tawuran mengonsumsi obat keras tersebut untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan keberanian.

“Daftar G akan memicu mereka untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit pada saat akan melakukan tawuran,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jucnto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo