TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Miris, Mahasiswa Fakultas Hukum Nekat Curi Motor Anak SMA di Jaksel

Laporan: Dzikri
Selasa, 24 September 2024 | 13:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Dua orang pria berinisial YM dan AB, yang mengaku sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum, ditangkap polisi usai diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik siswa SMA di kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial Y. Namun, hanya YM dan AB yang mengaku sebagai mahasiswa.

“Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum,” kata Kompol Anggiat, Selasa (24/9/2024).

Seperti diketahui, aksi pencurian sepeda motor tersebut menimpa seorang siswa kelas 1 SMA berinisial BM yang hendak pergi ke sekolahnya pada Rabu (18/9) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

Ketiga pelaku pada saat itu langsung menghampiri korban dan berpura-pura menjadi petugas leasing. Sampai akhirnya, mereka berhasil membawa kabur motor milik korban. Pihak kepolisian pun masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat.

“Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor 4-5 motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah mereka berhentikan,” jelasnya.

Pelaku kemudian meminta identitas milik korban, dan berdalih identitas yang sudah diberikannya itu terjatuh di jalan, membuat korban mencari identitas miliknya tersebut. Dari situ, pelaku langsung membawa kabur motor hasil curiannya.

“Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur bawa sepeda motor itu,” lanjut Anggiat.

Para pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Sampai akhirnya, mereka berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal 363 sama 368 KUHP, pencurian atau perampasan ancaman 5 tahun,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo