TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bakal Dikaji Ulang

Laporan: AY
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemberian uang pensiun seumur hidup bagi bekas anggota DPR mendapat sorotan. Pasalnya, masa kerja mereka hanya 5 tahun tapi berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR.

“Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji. Kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” katanya di Gedung DPR, akhir pekan lalu.

Dasco memastikan persoalan dana pensiun anggota DPR ini akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

“Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di dae­rah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri. Kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut uang pensiun yang diterimanya sebagai eks pimpinan DPR berjumlah Rp 3.200.000.

“Pensiunannya sudah saya tanda tangan Pak Dasco, Rp 3.200.000,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2024).

Uang pensiun yang sama juga didapat oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Poli­tik dan Keamanan (Korpol­kam) Lodewijk F Paulus. “Kami pimpinan DPR pamit, terutama saya dan Pak Lodewijk pamit karena tidak bergabung lagi di DPR, memasuki masa persiapan pensiun,” ujar Cak Imin.

Untuk diketahui, pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lalu, Surat Edaran Sekre­tariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp 15 juta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo