TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tuntut Kesejahteraan, Protes Hakim Dimulai

Ada Yang Cuti Massal, Kosongkan Persidangan Sampai Pake Pita Putih

Laporan: AY
Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mulai Senin (7/10/2024) pagi, ribuan hakim di seluruh Indonesia memulai aksi pertamanya menyampaikan protes soal kesejahteraan. Beragam cara dilakukan para hakim dalam menyampaikan protesnya. Ada yang beramai-ramai melakukan cuti massal, mengosongkan jadwal persidangan, hingga memakai pita putih saat memimpin sidang.

Aksi juru adil yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini, dijadwalkan berlangsung 7 sampai 11 Oktober 2024. Tuntutan para hakim ini adalah minta kenaikan gaji, serta tunjangan yang terakhir dirasakan tahun 2012 silam.

Sebagai bentuk protesnya, ribuan hakim di seluruh Indonesia kompak mengajukan cuti selama satu minggu. Misalnya, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Selain di Mataram, puluhan hakim karier dan ad hoc PN Makassar, Sulawesi Selatan, ikut melakukan aksi serupa. Akibatnya, ratusan agenda sidang pidana dan perdata, harus ditunda selama sepekan.

Aksi serentak juga menjalar ke Jakarta, seperti di PN Jakarta Selatan. Di sini, sebagian hakim ikut mendukung aksi dengan menunda sidang, sementara sisanya tetap sidang dengan pertimbangan masa penahanan terdakwa.

“Seperti sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (7/10/2024).

Sebagai bentuk solidaritas, Djuyamto menekankan, para hakim yang sidang mengenakan pita putih di lengan untuk mendukung aksi koleganya yang menuntut kesejahteraan.

Sementara di PN Jakarta Pusat, sidang tetap berlangsung seperti biasa. Terutama untuk kasus tindak pidana korupsi dan niaga. Meski begitu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo menegaskan, pihaknya tetap mendukung gerakan SHI.

“Cuti bersama kami tidak lakukan karena sebelum ada rencana aksi itu, hakim-hakim PN Jakarta Pusat telah membuat jadwal sidang yang sifatnya harus selesai dalam waktu tertentu,” katanya.

Selain menggelar aksi mogok sidang, para hakim yang tergabung dalam SHI dari sejumlah daerah juga berangkat ke Jakarta untuk menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). Audiensi digelar bersama Komisi Yudisial (KY), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada 148 hakim yang hadir dalam audiensi tersebut. Baik datang secara langsung, maupun mengikuti pertemuan lewat sambungan Zoom pada Senin (7/10/2024) siang.

Para hakim yang hadir di lokasi, kompak memakai pita putih di dada sebagai bentuk protes. Mereka datang membawa draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Selain itu, mereka juga berniat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim. Kedua, mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court agar terdapat perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Ketiga, mendesak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Keamanan Hakim dalam menjalankan tugasnya. Termasuk perlindungan fisik dan psikologis.

Koordinator SHI, Jusran Ipandi mengatakan, dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin.

“Selain itu, martabat hakim akan tetap terjaga,” ujar Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Bangka Belitung, tersebut.

Menanggapi tuntutan para hakim, Anggota KY Siti Nurjanah mendukungnya. Sebab, gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir. “Saya benar-benar prihatin lihat teman-teman di daerah,” ungkap Siti.

Sementara Juru Bicara MA Suharto menegaskan persoalan kenaikan gaji dan tunjangan perlu dikaji lebih lanjut antara pihak terkait. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kemenkeu.

Meski begitu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini menyebut sudah ada lampu hijau dari Kemenkeu untuk memberikan kenaikan gaji pokok hakim mencapai 8-15 persen. Sementara tunjangan hakim naik sebesar 45-70 persen.

Usulan ini nantinya akan digodok dan kemudian melahirkan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. “Insya Allah segera selesai lah PP 94 itu,” ujar dia.

Hari ini, SHI rencananya juga menemui DPR untuk menyampaikan tuntutannya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, rapat bakal digelar di Komisi III DPR untuk membahas adanya aksi cuti massal hakim yang menuntut kenaikan gaji.

“Kami bersama kawan-kawan akan menerima audiensi dari ikatan hakim yang akan memberikan atau mengajukan aspirasi mereka terhadap kesejahteraan dan lain-lain,” kata Dasco, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengaku turut prihatin dengan kesejahteraan hakim di Indonesia. Ia pun memastikan, Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menaruh perhatian serius terhadap kehidupan para hakim.

Menurutnya, kesejahteraan para hakim masuk dalam program kampanye Prabowo. “Ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo