TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Temukan 100 Calon Anggota KPPS di Tangsel Terdaftar Sipol, Terbanyak di Pamulang

Laporan: Rachman Deniansyah
Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:04 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep. Foto : Ist

PAMULANG -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan hasil pengawasan pada tahap pemilihan dan perekrutan lembaga Ad Hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, dari hasil pengawasan tersebut ditemukan terdapat calon anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Hasil pegawasan teman-teman Panwascam di masing-masing kecamatan terhadap proses rekrutmen anggota KPPS. Itu ditemukan adanya atau masih adanya pendaftar itu yang terdapat di Sipol di Tangsel. Berdasarkan hasil pengumuman yang diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ujar Acep kepada Tangselpos, Minggu (13/10/2024). 

Dari hasil termuannya tersebut, jumlah yang masih terdaftar dalam Sipol terbilang cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kecamatan. 

"Masih ada 100 orang yang terdaftar di Sipol. 100 orang itu KPPS ditambah Linmas ada 6 orang," imbuhnya. 

Ia memaparkan, jumlah di masing-masing kecamatan bervariasi. Terbanyak berada di Kecamatan Pamulang. 

"Kecamatan Ciputat 20 orang, di Ciputat Timur 9 orang, di Pamulang 29 orang, kemudian di Setu 2 orang, di Pondok Aren 24 orang, di Serpong itu ada 2 orang, dan di Serpong Utara ada 8 orang," paparnya.  

Kemudian dari segi partai yang paling banyak terdaftar, adalah Partai Golkar. 

"Partai Golkar 14 orang, kemudian Partai Gerindra 11 orang, kemudian PAN 11 orang, kemudian Partai Ummat 6 orang, kemudian PKS itu 4 orang, kemudian NasDem 5 orang, PKB 5 orang, PPP 5 orang, Partai Gelora 5 orang, terus PKN itu 4 orang, kemudian Partai Republik Indonesia 4 orang, Partai Parsindo 4 orang, dan Perindo 4 orang," lanjutnya. 

Sebelum hasil temuan ini ditemukan, kata Acep, sedari awal sebenarnya Bawaslu melalui Panwascam sudah melayangkan imbauan terlebih dahulu. 

"Kemudian imbauan itu ternyata tidak diindahkan oleh PPS, maka dibuatkan saran perbaikan. Saran perbaikan itu diminta nama-nama itu untuk tidak dilantik menjadi KPPS oleh KPU," terangnya.

Jika hal itu tetap tidak dilakukan, maka Acep menegaskan bakal melakukan penanganan pelanggaran administrasi.  

"Kalau seandainya nanti mereka tetap dilantik menjadi anggota KPPS, maka kita akan melayangkan pelanggaran administrasi," tegasnya. 

Acep menuturkan, sebenarnya perihal netralitas ini sudah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran sebagai anggota KPPS. 

Namun ada dua sudut pandang berbeda, antara surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU dan juga Undang-undang 10/2016. 

"KPU menganggap ada surat edaran dari KPU RI itu mereka memberikan surat pernyataan, bahwa mereka tidak pernah atau tidak merasa menjadi anggota partai politik. Nah kami mengacu bukan hanya kepada juknis atau surat edaran KPU. Tapi di Undang-undang 10/2016 jelas, untuk anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS itu harus sudah keluar dari parpol 5 tahun. Jadi kita mengacu pada undang-undang," terangnya. 

Acep menegaskan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan netralitas dalam sebuah penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Kami akan melakukan penanganan pelanggaran secara administrasi jika PPS meloloskan untuk dilantik dan menjadi KPPS. Kita bukan apa-apa, ini dalam rangka menjaga netralitas sebuah penyelenggaraan. Kalau seandainya mereka merasa tidak pernah menjadi anggota partai, mereka kan bisa menuntut partai politiknya," tegasnya. 

Menurut Acep, hal ini harus menjadi perhatian. Terlebih lagi, saat ini ada fenomena pencatutan nama sebagai anggota partai politik dan masuk dalam Sipol.

Karena bukan soal penyelenggaraan, tapi persoalan bagaimana nanti mereka menjadi PNS. Kalau dia daftar dan ternyata menjadi anggota parpol kan tidak boleh. Maka saya menimbau kepada masyarakat umum untuk mengecek NIK-nya di Sipol KPU. Caranya mudah, tinggal buka di Google dan ketik Sipol, lalu masukan NIK, kemudian setelah di-submit akan keluar pernyataan bahwa kita terdaftar dalam sipol atau tidak," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo