TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Survei Perspektif Milenial & Gen Z

66 Persen Puas dengan Pemberantasan Judol, 79 Persen Puas dengan Transformasi Digital

Oleh: Farhan
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Byonz Research and Advisory menggelar survei tentang pandangan Generasi Milenial dan Zilenial (Gen Z) terkait transformasi digital dan pemberantasan judi online (judol). Hasilnya, 66 persen anak muda merasa puas dengan upaya Pemerintah dalam memberantas judi online. Selain itu, 79 persen responden menyatakan puas dengan transformasi digital yang telah dilakukan Pemerintah selama 10 tahun terakhir.

CEO Byonz Research and Advisory, Zagy Yakana Berian, menyampaikan bahwa tingkat kepuasan tertinggi terhadap pemberantasan judol tercatat pada kelompok dengan Status Ekonomi dan Sosial (SES) kategori B, mencapai 81 persen. Sebaliknya, kepuasan terendah terdapat pada kategori SES C, yakni sebesar 58 persen.

SES adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan posisi seseorang dalam masyarakat berdasarkan pendapatan, pendidikan, pekerjaan, dan kelas sosial. Kategori SES terbagi dalam beberapa tingkatan.

Kategori SES A1 adalah individu dengan pendapatan di atas Rp 8 juta, SES A2 adalah yang berpenghasilan antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Lalu, kategori SES B mencakup pendapatan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta, sedangkan kategori SES C meliputi mereka yang berpenghasilan antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Kategori terendah, yaitu SES D-E, yaitu yang berpendapatan di bawah Rp 2 juta. 

Secara keseluruhan, sebanyak 79 persen menyatakan puas dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah selama 10 tahun terakhir. Kepuasan tertinggi dirasakan oleh mereka dengan kategori SES A1 yaitu sebanyak 91 persen. Sedangkan kepuasan terendah dirasakan oleh kategori SES C sebanyak 76 persen.

Zagy menjelaskan, hasil riset tersebut menunjukkan kelas C, D, dan E atau menengah ke bawah tergolong yang paling rendah merasakan tingkat kepuasan program transformasi digital yang dilakukan Pemerintah. Salah satu penyebabnya, mereka belum memanfaatkan teknologi digital secara maksimal. 

"Fitur yang paling digunakan sebatas komunikasi," kata Zagy, dalam keterangan tertulis kepada Redaksi, Minggu (20/10/2024).

Menariknya, lanjut dia, masyarakat di kategori ini tergolong yang banyak memanfaatkan fitur judol untuk mengadu nasib. Karena itu, kelompok menengah ke bawah adalah kalangan masyarakat yang paling memerlukan perhatian dan penanganan khusus terkait literasi digital, dan pemberantasan judol.

Zagy lalu menyampaikan beberapa catatan penting bagi Pemerintah dalam upaya memberantas judol. Ia menekankan perlunya memperketat pengawasan regulasi, menangani eksploitasi finansial oleh bandar global, serta mengurangi popularitas judol.

Terkait transformasi digital, Zagy berpendapat, masih ada ruang bagi Pemerintah untuk meningkatkan digitalisasi dalam birokrasi dan sektor keuangan. "Selain itu, sangat penting untuk memperluas pendidikan dan literasi digital di kalangan masyarakat," cetusnya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, menerangkan sejumlah langkah konkret Pemerintah dalam memberantas judol. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan Komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Dalam belied tersebut telah dirumuskan langkah-langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan judol.

“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna dari pemangku kepentingan,” kata Budi Arie, di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Pria yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi ini menambahkan, belied tersebut juga mengatur tentang konten perjudian online, seperti aplikasi, akun, iklan, situs, sistem billing operator, gambar, video, suara, hingga tulisan yang mempromosikan dan menyebarkan konten tersebut. "Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait judi online yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” kata Budi Arie.

Dia menegaskan, judol merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi. Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langkah-langkah yang telah ditempuh Kominfo bersama dengan pihak terkait selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi judol secara signifikan.

Berdasarkan informasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, jika Kominfo dan pihak terkait tidak mengambil langkah tegas, transaksi judi online tahun ini bisa mencapai Rp 400 triliun, bahkan menembus Rp 900 triliun jika dibiarkan tanpa pengawasan. Berkat tindakan tegas yang telah diambil, transaksi judi online diperkirakan dapat ditekan hingga sekitar Rp 174 triliun. "Ini betul-betul sebuah penurunan yang sangat signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya," ungkapnya.

Ia berharap, dengan penandatanganan dua kebijakan ini, fondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai.

"Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin ngelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," paparnya.

Karena itu, Budi Arie merasa sangat bersyukur saat mendapat informasi dari PPATK yang menyatakan usaha Pemerintah selama ini telah berhasil menurunkan transaksi judi online hingga lebih dari 50 persen.

Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian online. “Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo