Jamin Kemudahan & Layanan Cepat, Disdukcapil Tangsel Genjot Digitalisasi Layanan Adminduk
SERPONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah menerapkan konsep digitalisasi pada seluruh bentuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, digitalisasi ini harus terus digenjot guna memberikan pelayanan yang efisien dan kemudahan bagi masyarakat.
Terlebih lagi, kini zaman telah jauh berkembang. Digitalisasi sudah merebak ke hampir seluruh aspek kehidupan.
"Ini menjadi jawaban atas tantangan menghadapi gerakan masyarakat digital dalam pelayanan adminduk," ujar Dedi dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik, Rabu (30/10).
Menurut Dedi, penerapan digitalisasi ini dapat memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat. Pelayanan pun dapat dilakukan lebih efisien.
"Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dan mempercepat pelayanan dengan menerapkan digitalisasi," terangnya.
Sehingga kini masyarakat sudah dapat mengurus berbagai adminduk, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kematian hanya dengan menggunakan satu unit gawai tanpa perlu keluar rumah.
"Saat ini, KTP yang dulunya berbentuk fisik sudah tersedia dalam bentuk digital di ponsel masyarakat. Jadi, tidak perlu lagi dicetak atau diambil langsung. Cukup ditunjukkan melalui ponsel, sehingga lebih praktis, mudah, dan tanpa biaya tambahan seperti parkir atau transportasi. Layanan ini bisa diakses dari rumah, kapan saja dan di mana saja," tuturnya.
Namun di sisi lain, Ia menyadari masih ada masyarakat Tangsel yang belum memahami dunia digital dengan baik.
Maka dari itu, Disdukcapil Tangsel juga sudah menyiapkan solusi.
"Kami menyediakan opsi bantuan di kelurahan, di mana petugas akan membantu meng-online-kan permohonan masyarakat. Jadi, bukan berarti ada opsi layanan offline di (kantor-red) Dukcapil, melainkan masyarakat bisa datang ke kelurahan atau kecamatan untuk dibantu secara online," jelas Dedi.
Selain itu, lanjut Dedi, Disdukcapil Tangsel juga masih mempertahankan program pelayanan secara langsung atau offline.
"Masayarakat dapat memilih layanan dengan jargon kami layanan 3O, yaitu Online, Offlone, atau Ojek Oine (Ojol). Untuk layanan online ini dapat diakses melalui website rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id, tanpa perlu perangkat canggih, cukup dengan ponsel. Dokumen bisa difoto dan diunggah, dan prosesnya bisa selesai dalam satu hari," tandasnya.*
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu