Dana Operasional Guru Di Jakarta Bakal Dinaikkan
⁴JAKARTA - Para guru diharapkan meningkatkan kompetensinya untuk kualitas pendidikan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berjanji bakal menaikkan dana operasional untuk menjamin kesejahteraan para tenaga pendidik.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 300 orang pejabat fungsional guru di lingkungan Pemprov DKI, Rabu (30/10/2024). Teguh meminta para guru benar-benar memberikan manfaat untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Teguh mengatakan, pelantikan fungsional guru tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan yang membutuhkan keahlian khusus.
Dia juga berpesan agar para guru terus meng-upgrade diri dan kualitas mengajarnya dalam menghadapi perkembangan zaman sehingga bisa berkontribusi untuk kemajuan Jakarta.
Teruslah mengasah kemampuan dan tidak berhenti belajar supaya tidak tertinggal oleh anak didik,” ucap Teguh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan pentingnya peran pendidikan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Joko, tanpa SDM unggul, maka kita tidak bisa mencapai apa yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yaitu menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global. Kemudian mempersiapkan sarana dan prasarana serta anggaran yang efektif, efisien dan ekonomis.
Untuk dapat menciptakan generasi unggul, dibutuhkan SDM pendidik yang kompeten. Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM tenaga pendidik. Di antaranya, Program Pelatihan dan Pengembangan Profesional Berbasis Kompetensi.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai bidang, seperti pedagogik, konten mata pelajaran dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.
Tidak hanya dari segi kompetensi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru dengan meningkatkan tunjangan dan insentif.
Menyediakan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang guru yang nyaman, perpustakaan dan laboratorium, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas guru. Selain itu, program asuransi dan kesehatan bagi guru dan keluarganya.
Atensi kepada tenaga pendidik diapresiasi DPRD DKI Jakarta. Namun wakil rakyat yang duduk di Kebon Sirih meminta perhatian yang sama juga diberikan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kontrak Kerja Individual (KKI) dan Honorer.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail berharap Pemprov memprioritaskan kesejahteraan para pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, pekerja di dua sektor itu memiliki beban kerja yang sama dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah seharusnya mendapat penyesuaian pendapatan,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat kajian penyesuaian gaji atau penghasilan para pegawai PPPK, KKI dan honorer.
Menurut Ismail, penyesuaian pendapatan tersebut dapat meningkatkan kinerja di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ismail menegaskan, setelah melalui tahapan pembahasan Kebijakan Umum-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, usulan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan pegawai PPPK ini dapat segera direalisasikan.
“Di pembahasan Rancangan APBD juga akan kami kawal. Kalau ini disahkan dalam APBD 2025, diharapkan per Januari tahun depan sudah bisa direalisasikan,” tukas Ismail.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kesejahteraan guru honorer harus menjadi prioritas oleh Dinas Pendidikan. Mengingat, upah guru honorer di Jakarta hingga kini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Sedangkan masih banyak guru honorer dibayar upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Menurut Subki, guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa sehingga perlu perhatian khusus terkait tingkat kesejahteraannya.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik berstatus KKI.
“Guru minimal syaratnya S1,” ucap Subki dalam rapat konsultasi bersama Dinas Pendidikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10/2024).
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu