TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ribuan Honorer Yang Lulus PPPK Segera Terima SK

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

SERPONG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie memastikan ribuan honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diangkat pada pertengahan tahun ini.

 Benyamin mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel sedang menyusun pemberkasan dan membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

 

“Sedang dalam proses sekarang ini. Sudah 50 persen NIP-nya sudah selesai. Tinggal 50 persen lagi. Ya mudah-mudahan pertengahan tahun ini SK-nya sudah bisa diterbitkan,” ujar Benyamin Selasa (15/4).

 Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengatakan, 6.177 honorer yang lulus PPPK adalah mereka yang mengikuti tes PPPK tahap I tahun lalu di Gedung Radar Banten.

 

Fuad mengatakan, target honorer yang akan dilantik sebanyak 7.020 orang. Sementara 843 adalah sisa kuota PPPK yang sedang diperebutkan honorer Tangsel pada tes tahap 2. “Sehingga nanti ditargetkan 7.020 honorer lulus PPPK dilantik tahun ini. Memang kebutuhan kita 7.020,” jelasnya.

 

Merujuk data BKPSDM Tangsel yang belum di upgrade, total honorer Tangsel saat ini berjumlah 9.628 orang. Kemudian, jumlah tersebut berkurang setelah 6.177 honorer lulus tes PPPK tahap 1, menjadi 3.451 orang honorer.

 Kemudian, dari 3.451 honorer, ada sisa kuota 848 honorer masuk PPPK di tes tahap 2, sehingga masih menyisakan 2.602 honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.

 

Sebanyak 2.602 honorer inilah yang sedang diupayakan tetap bekerja meski nantinya sebagai tenaga kerja paruh waktu. Fuad menerangkan, pekerja paruh waktu juga setara dengan ASN maupun PPPK, karena sama-sama mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

“Pekerja paruh waktu juga digaji sesuai kemampuan keuangan daerah dan minimal gajinya sama dengan ketika mereka menjadi non ASN. Ketentuan-ketentuan lainnya kami masih menunggu PP-nya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit