TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mungkin Akan Ada Penghematan, Bila Pemilu Dan Pilkada Digelar Serentak

Laporan: AY
Senin, 04 November 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 melahirkan beberapa catatan. Salah satunya, sistem kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dulu, sebelum Pemilu dan Pilkada serentak, kerja KPU dan Bawaslu relatif setiap tahun. Namun, setelah serentak, kerja KPU dan Bawaslu relatif dua tahun saja.

Alasan itulah yang membuat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan, agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc. “Kami sedang berpikir KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja,” usulnya, saat Rapat dengar pendapat antara Baleg DPR bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Saleh, tahapan Pemilu yang dilaksanakan serentak, dapat selesai dalam waktu dua tahun. Sedangkan sisa waktu tiga tahun, tidak ada kerja kepemiluan. “Untuk apa kita menghabiskan uang negara. Jika KPU bersifat ad hoc, negara bisa menghemat anggaran," tandas politisi PAN ini.

Selain KPU, ia juga mengusulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini menjadi lembaga ad hoc, dihapuskan. Pasalnya, kata dia, "permainan" Pemilu itu diduga lebih banyak terjadi di jenjang PPK.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron setuju dengan ide ini. “Bisa dipertimbangkan,” katanya.  

Namun, Komisioner KPU Idham Holik berbeda pandangan. Menurut dia, status KPU sudah permanen berdasarkan UUD 1945. “Kembalikan ke konstitusi saja,” pendapatnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron dan Idham Holik, terkait wacana perubahan status KPU menjadi ad hoc.

Bagaimana pendapat Anda mengenai status KPU yang diusulkan menjadi ad hoc?

Kan pernah ada pengalaman, KPU statusnya ad-hoc. Bawaslu pernah ad-hoc.

Kalau Pemilu (termasuk Pilkada) nanti sudah lima tahun sekali, lebih baik ad-hoc.

Kenapa KPU saat ini Komisi permanen?

Karena ada Pilkada setiap dua tahun, kemudian ada Pemilu. Bahkan, sebelumnya Pemilu beda waktu antara Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden. Ini membutuhkan keberadaan KPU. Sehingga, KPU sepanjang tahun bekerja.

Ke depannya bagaimana?

Kalau nanti sudah menjadi satu waktu, seperti Pemilu serentak 2024 selesai, lalu Pilkada selesai, KPU tak bekerja lagi. Pilkada kan Februari 2025 sudah selesai.

Bagaimana dengan persiapan Pemilu 2029?

Kalau Pemilu 2029 persiapannya dari 2028, berarti ada jeda di situ. Ada jeda waktu yang bisa saja KPU menganggur.

Maksudnya, tidak ada kerjaan bagi KPU?

Tidak ada kegiatan bagi KPU. Nah, bisa saja dipertimbangkan. Kita juga pernah punya pengalaman dulu sebelum ada Pilkada langsung. Dulu masih Pemilu, kan KPU ad-hoc.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo