TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

458 RT Terdaftar Jadi KPPS, Bawaslu Tangsel Tegaskan Tak Boleh Ada yang Terafiliasi Timses

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 04 November 2024 | 19:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan ada sebanyak 458 Ketua Rukun Tertangga (RT) terdaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu dipaparkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep dalam Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel, Senin (4/11).

"KPPS ini kan belum dilantik. Pada KPPS ini kami menemukan 458 orang Ketua RT yang menjadi anggota KPPS, dan 4 RT anggota linmas," papar Acep. 

Maka berdasarkan data tersebut, Acep menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap ratusan Ketua RT yang terdaftar menjadi KPPS tersebut. 

Namun dalam hal ini, Acep menjabarkan, ada pemahaman yang keliru. Berdasarkan postingan yang masif tersebar di dunia maya, menyatakan bahwa RT/RW yang terlibat dalam politik praktis dapat dipidana. 

Ia menyangkal postingan tersebut, menurutnya kabar itu adalah berita hoaks. 

"Ini hoaks, Bawaslu gak pernah mengeluarkan ini. Kemudian gak ada satu pasal pun yang menjerat RT RW hingga dipidana, tidak ada," tegasnya. 

Sebaliknya, aturan yang berlaku adalah Ketua RT tidak boleh menjadi anggota partai.

"Berdasarkan Permendagri No.18 dan Perwal Tangsel di 103 itu adalah larangan untuk menjadi anggota partai politik. Akhirnya kami Bawaslu, mengawasi 458 orang ini yang menjadi KPPS," terangnya. 

Acep menegaskan, Ketua RT yang terdaftar sebagai KPPS tidak boleh tergabung atau terafiliasi di dalam partai dan tim sukses (Timses) salah satu calon.

Aturan ini, lanjut Acep, juga berlaku untuk jajarannya di tingkat bawah. Terutama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

"Dia tidak boleh terafiliasi terhadap salah satu calon. Kalau terafiliasi kami akan meminta kepada KPU untuk mencoret. Ini berlaku juga untuk kami di Pengawas TPS. Keterlibatan RT atau RW yang menjadi penyelenggara harus terbebas dari afiliasi politik," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo