TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Muncul Wacana Pemisahan Bayar Pensiun PNS Pusat Dan Daerah

Tandanya Kas Negara Nggak Baik-baik Saja

Laporan: AY
Jumat, 02 September 2022 | 10:25 WIB
PNS sedang upacara. (Ist)
PNS sedang upacara. (Ist)

JAKARTA - Beban dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 1.900 triliun. Pemerintah pun tengah mempertimbangkan memisahkan kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan daerah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan, setiap tahun anggaran pensiun PNS daerah harus ditanggung Pemerintah Pusat mela­lui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Padahal, mereka diang­kat oleh Pemerintah daerah (Pemda).

“Fair nggak. Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang, dia lah yang menanggung bebannya. Jadi, Pemerintah Pusat menanggung jasa PNS di pusat dan daerah. Siapa yang meman­faatkan jasanya, ya Pemda,” ujar Isa.

Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengkaji per­mintaan Kemenkeu untuk memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah. BPK meminta Pemerintah Pusat memulai identifikasi berapa yang jadi kewajiban Pemerintah Pusat, dan berapa kewajiban Pemda.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga 2021 beban pensiunan Pemerintah Pusat sebesar Rp 900 triliun, dan daerah Rp 1.900 triliun. Nilai anggaran pensiunan Pemda Rp 1.900 triliun itu termasuk un­tuk pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Adapun dalam lima tahun terakhir, Kemenkeu mencatat, besaran kewajiban Pemerintah membayar pensiunan PNS pusat dan daerah, di luar TNI dan Polri trennya terus meningkat. Pada 2018, anggaran pensiunan untuk PNS pusat dan daerah Rp 90,82 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019.

Adapun pada 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, pada 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan tahun 2022 diperkirakan dana pensiu­nan PNS mencapai Rp 119 triliun.

Isa menegaskan, rencana pemisahan pembayaran pensiun PNS pusat dan daer­ah ini masih wacana, alias belum diten­tukan. Lantaran, Pemerintah masih beru­paya mengubah skema dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

“Saat ini, kita melihat belum men­gadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik. Artinya, dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ahmed Zaki Iskandar keberatan dengan rencana Pemerintah memisahkan kewajiban pembayaran pensiun PNS. Dia memastikan akan ada beban baru APBD.

Tapi masih belum ada info jelas,” ujar Zaki. Karena itu, pihaknya akan segera bertemu dengan Kemenkeu untuk mem­inta penjelasan atas wacana tersebut.

Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE) Piter Abdullah men­gatakan, pembayaran uang pensiun PNS tidak bisa begitu saja dipisahkan dari kewajiban Pemerintah Pusat. Perlu pemetaan baru menentukan PNS yang bekerja di daerah dan pusat.

“Tidak bisa begitu dipisahkan. Kalau mau dipisahkan harus untuk ASN baru. Ditetapkan dulu mana ASN daerah, mana ASN pusat,” kata dia.

Dia menuturkan, jika Pemerintah tetap bersikukuh ingin memisahkan, maka perlu ada lembaga pengelola pensiun yang terpisah dari PT Taspen (Persero).

“Masing-masing daerah bikin lembaga dana pensiun sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Netizen tidak setuju Pemerintah Pusat tidak lagi membayar kewajiban pen­siunan PNS daerah. Alasannya, Pemda sudah banyak menyetor dana untuk Pemerintah Pusat.

Akun @_timurlenk mengatakan, logika atau alasan Kemenkeu dalam wacana ini tidak tepat. Kalau mau dibedah, tesis kayak begitu bakal memperkuat keingi­nan daerah sepenuhnya merdeka. “Aduh kacau logikanya. Serius. Bisa bubar ini negara, kalau logika pusat kayak gini,” ujarnya.

“Hasil bumi di daerah sampai ke pelosok, konsesi tambang di daerah sampai merusak alam dan air sungai yang menjadi urat nadi kehidupan lokal, pajaknya dipungut dan dinikmati di pusat lebih banyak. Fair, ng­gak,” kata @kapten_imel.

“Pajak yang dipungut/dipotong di se­bagian besar transaksi belanja daerah yang pakai dana APBD itu masuk kategori pajak pusat, fair nggak,” kata @rejanuugg.

“Kalau sudah mulai banyak dana yang mau dipotong-potong, tandanya kas negara sedang tidak baik-baik saja,” sambung @ubi_bakar_madu.

Akun @gaktauakupusing mengung­kapkan, tidak semua daerah punya APBD bagus. Wacana tersebut dipastikan akan memberatkan Pemda. Pensiunan PNS mau dibebankan ke daerah merupakan kebijakan aneh “Sumpah. Semakin ke sini kenapa pegawai makin dicekik sih,” cetusnya.

Menurut @PenyairRadikal, kalau mau seperti itu, maka hentikan semua pajak dari daerah untuk Pemerintah Pusat. Semua pajak dari kekayaan daerah ter­masuk tambang, masuknya di daerah masing-masing dan tidak usah disetor ke Pemerintah Pusat.”Fair kan,” tutur @PenyairRadikal. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo