Tiap Bulan Mantan Plt Karutan KPK Mengaku Dapat Jatah Rp 10 Juta
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan Negara (Plt Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Deden Rochendi mengaku menyesal hanya mendapat jatah Rp 10 juta per bulan. Padahal, setoran dari para tahanan mencapai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per bulan.
Selama ini, Deden tak pernah menanyakan total setoran dari tahanan di tiga rutan KPK, yakni Pomdam Guntur, Gedung Merah Putih, dan Gedung C1.
“Saya tahunya jumlah nominal dari masing-masing rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata maaf, dalam hati berasa ternyata saya‘dikolongin’. Kalau tahu, saya minta gede Pak,” sesalnyasaat diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.
Deden melanjutkan, seandainya tahu sejak awal besaran pungli dari para tahanan, dia tak akan mau hanya menerima Rp 10 juta per bulan. Setidaknya ia bakal meminta berkisar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta. “Tanggung, Pak, itu aja. Maaf ini di luar ini, saya merasa dikolongin,” ungkapnya.
Dalam sidang ini dia juga menerangkan, penerimaan uang itu sejak menjabat Plt Karutan pada 2018. Saat itu, ia cuma menerima Rp 5 juta dari koordinator tahanan alias “lurah” Rutan Cabang Pomdam Guntur. Info yang dia dapat, uang itu dari keluarga tahanan yang meletakkan di dalam loker.
Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) rutan maupun lurah yang menentukan siapa-siapa saja yang berhak mendapat uang setoran para tahanan. Salah satunya, dirinya selaku Plt Karutan.
Meski sudah tak lagi menjadi Plt Karutan, Deden tetap menerima jatah Rp 10 juta per bulan. Dia menyebut, uang itu sebagai sebagai jatah tutup mulut dan telinga atas praktik pungli di tiga rutan KPK.
Deden juga mengaku masing-masing lurah atau korting di tiap rutan yang memberikan jatah kepadanya. Jumlahnya bervariasi antara Rp 2,5-Rp 3 juta. Total uang pungli yang ia terima mencapai Rp 399,5 juta.
Uang diterima tunai maupun lewat transfer bank. Untuk penerimaan tunai, Deden pernah menerima uang yang diikat karet gelang.
Sedangkan untuk penerimaan secara transfer, dia menggunakan rekening sepupunya. Uang dari rekening inilah yang dia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara uang gajinya sebagai anggota Polri dipegang istrinya.
Dalam perkara ini, sebanyak 15 terdakwa mantan petugas Rutan Cabang KPK didakwa memeras “iuran” dari para tahanan di tiga rutan hingga mencapai Rp 6,3 miliar. Jika tidak memberi, para tahanan diancam hukuman dengan berbagai cara, seperti mematikan suplai air ke kamar mandi, memperlama masa isolasi, hingga memperlambat pengisian air galon.
Pemerasan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2019 sampai 2023, yakni di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan Cabang KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung C1.
Mengacu surat dakwaan jaksa, Deden Rochendi disebutkan menerima Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian, Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu