Polisi Dan KPK Cari Cara, Bawa Gubernur Bengkulu Ke Jakarta
BENGKULU - Demi menjaga keamanan petugas KPK dari amukan simpatisan Rohidin Mersyah, Polisi memakaikan baju Polantas kepada Cagub Bengkulu Petahana itu, agar bisa dibawa ke Jakarta.
Rohidin terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024). Rohidin diduga melakukan pemerasan untuk biaya kampanye. Rohidin langsung dibawa ke Kantor Polresta Bengkulu sebelum keesokannya, diterbangkan ke Jakarta.
Minggu (24/11/2024), beredar video Cagub Bengkulu nomor urut 2 itu, keluar dari dalam mobil berwarna hitam memakai seragam Polisi Lalu Lintas (Polantas) lengkap dan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya. Video yang berdurasi 15 detik itu pun viral di media sosial.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata memberikan klarifikasi terkait video viral itu. Dia bilang, siasat tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk kamuflase, karena di depan kantor Polisi ratusan massa pendukung Rohidin sudah berkumpul. Khawatir terjadi eskalasi risiko keamanan yang membahayakan petugas KPK dan Rohidin, pihaknya pun memakaikan rompi Polantas jadi pilihan.
“Memang situasi agak ricuh. Ada masyarakat Bengkulu pendukung Pak Rohidin yang sudah berkumpul di depan Mapolresta. Ada yang menghadang di gerbang Mapolresta dan ada yang menghadang di sisi yang lain,” ujarnya.
Deddy mengakui, dirinyalah yang berinisiatif agar Rohidin mengenakan seragam Polantas. Sebab hanya seragam itu yang terlihat olehnya di Polresta Bengkulu saat Rohidin menjalani pemeriksaan. “Jadi ini untuk mengelabui massa,” ucapnya.
Menurut dia, saat petugas KPK membawa Rohidin keluar menumpang mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) melalui gerbang utama, terjadi upaya penghadangan oleh massa pendukungnya. Akibatnya sempat terjadi saling dorong antara massa dengan personil Polresta Bengkulu yang bertugas.
“Beruntung, berkat pakaian Polantas yang dikenakan Rohidin, berhasil mengelabui massa. Dan pada akhirnya mobil Inafis bisa dikeluarkan menuju Bandara Fatmawati,” katanya.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Dia menjelaskan, alasan mengapa Rohidin mengenakan seragam Polantas karena proses penangkapan Rohidin cukup sulit. “Tidak segampang dan tidak semudah yang dipikirkan,” ujarnya.
Asep menceritakan, saat hendak ditangkap pada Sabtu (23/11/2024), Rohidin tidak ada di tempat. Tim komisi antirasuah menunggu. Akhirnya, Rohidin kembali. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, Rohidin pergi lagi.
Dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, sekitar 3 jam dari lokasi. Ada proses saling kejar,” ungkap Asep.
Singkat cerita, kata dia, Rohidin akhirnya berhasil ditangkap tim KPK di Serangai, Bengkulu Utara, pada Sabtu malam pukul 20.30 WIB. Dari mobilnya, tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp 370 juta. Kemudian, dia dibawa ke Polresta Bengkulu. Di sana, Rohidin diperiksa sampai pagi.
Asep mengatakan, alasan Rohidin dipakaikan baju Polantas karena alasan keamanan. Jangan sampai, kata Asep, di jalan diambil oleh para simpatisan Rohidin. “Yang paling dicari adalah pak RM,” ungkap Asep.
Dia memastikan, Rohidin hanya mengenakan rompi Polantas saat keluar dari kerumunan. Saat diperiksa, dia mengenakan pakaian biasa. “Setelah itu sampai di sini (Gedung KPK), rekan-rekan liat, tidak menggunakan (Polantas) lagi,” tandas Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan, Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Selain Rohidin, komisi antirasuah juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah (E).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan ekspose atau gelar perkara tadi sore, yang dihadiri dirinya dan dua pimpinan lain, yakni Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Dia mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. “Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Selanjutnya, KPK menjebloskan, Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu