TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Partisipasi Tak Sampai 50 Persen, KPU RI Evaluasi PSU di TPS 41 Benda Baru

Laporan: Rachman Deniansyah
Minggu, 01 Desember 2024 | 18:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAMULANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Iffa Rosita menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) perlu dievaluasi. 

Pasalnya saat melakukan tinjauan, Iffa melihat partisipasi pemilih di TPS tersebut terbilang sangat rendah. Bahkan jauh berkurang dibanding dengan pelaksanaannya sebelumnya pada 27 November lalu. 

"Kalau saya melihat jumlah pemilih yang datang berkurang dari pada jumlah pada hari H di 27 November 2021. Jumlah pemilih (DPT) 597 orang, sebelumnya yang hadir adalah 339 orang. Hari ini yang hadir hanya 204. Bahkan tidak sampai 50 persen dari jumlah 597," ujar Iffa usai meninjau PSU di TPS tersebut, Minggu (1/12).

Menurut Iffa, tentu hal ini harus disoroti. Meski memang disadari bahwa euforia PSU ini tak sebesar pelaksanaan pada waktu normal 27 November lalu. 

"Nah, itu juga menjadi satu evaluasi ya. Tapi kita tidak bisa pungkiri karena mungkin hari Minggu, hari orang libur, berbeda dengan pada Hari Rabu, 27 November, euforianya beda ya. Karena diliburkan serentak, sehingga kesempatan mereka untuk datang itu juga bersama-sama, berbondong-bondong, itu rasanya berbeda dengan hari ini. Itu saja sih evaluasi kita. Tapi memang rata-rata di mana-mana, kalau PSU biasanya lebih rendah. Intinya hari ini kita sudah melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu," ungkap Iffa.

Selain di TPS 41 Benda Baru, PSU rencananya juga akan digelar di dua wilayah lain, yakni TPS 62 Jombang, dan TPS 1 Sawah Baru. 

"Saya sudah arahkan dengan teman-teman di Tangsel, kalau memang sudah terpenuhi unsur itu, maka segera dilaksanakan, di rentang waktu 10 hari sejak hari pemungutan suara. Batas waktunya 10 hari untuk melakukan PSU. Sampai tanggal 7, paling lambat," jelas Iffa. 

Sementara itu pantauan di lokasi, meski tak seramai pada hari pemungutan tanggal 27 November, terlihat masyarakat datang silih berganti ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. 

Para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun bertugas sesuai tugas dan fungsinya. 

Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, turut dihadiri oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kota Tangsel dan para jajaran komisioner lainnya, serta juga Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo