TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kotak Kosong Jadi Juara, Pangkalpinang & Bangka Bakal Gelar Pilkada Ulang

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 08 Desember 2024 | 12:03 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah kotak kosong dinyatakan menang, menumbangkan dua pasangan calon (paslon) petahana di dua daerah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU dan DPR, disepakati Pilkada ulang untuk Kota Pangkal­pinang dan Kabupaten Bangka. Dijadwalkan, Pilkada ulang dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

“Periode kepala daerahnya tetap dihitung mulai 2025,” kata Husin dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024). Dia mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada ulang ketika KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU terkait tahapan itu (Pilkada ulang) tersebut.

Untuk anggarannya, kata Husin, akan dibebankan ke­pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabu­paten/kota masing-masing.

Husin menjelaskan, taha­pan Pilkada ulang tidak akan jauh berbeda dengan tahapan yang dilaksanakan pada Pilkada serentak 2024. Proses tersebut meliputi perekrutan ulang pa­nitia pemilihan, pendaftaran paslon dan sosialisasi.

“Karena waktu yang tersedia relatif lebih pendek, dimulai pada Februari 2025, diperki­rakan biayanya tidak akan terlalu besar,” kata dia

Saat ini, kata Husin, KPU Babel terlebih dahulu melak­sanakan pertanggungjawaban anggaran dari Pilkada serentak yang telah digelar. Kata dia, jika ada anggaran sisa akan dikem­balikan lagi ke daerah. “Barulah nanti kita bicara alokasi untuk Pilkada ulang,” jelas Husin.

KPU Babel, tambah Husin, telah merampungkan rekapitu­lasi peroleh suara. Hasilnya, dari 7 kabupaten/kota, dua daerah dimenangkan kotak kosong. Tahapan selanjutnya akan di­laksanakan rapat pleno paslon terpilih.

“Kami akan melihat terlebih dahulu apakah akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Husin membeber­kan, hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenang­kan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka, paslon nomor urut 1 Mulkan-Ramadian, memperoleh suara sebanyak 50.443 atau 42,75 persen dan kolom kosong atau nomor urut 2 meraih 57,25 persen atau 67.546 suara.

Sedangkan di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Pangkalpinang, kata Husin, kolom kosong atau nomor urut 1 meraih suara se­banyak 48.528 atau 57,97 persen dan paslon nomor urut 2 Maulan Aklil-Masagus M Hakim meraih 35.177 suara atau 42,02 persen.

Ketua KPU Bangka Sinarto menambahkan, kotak kosong menang di tujuh kecamatan. Sedangkan paslon Mulkan-Ramadian, hanya menang di satu kecamatan di Bangka.

Kita ada 8 kecamatan, 7 ke­camatan kotak kosong menang,” ujar Sinarto dalam keterangan­nya, Sabtu (7/12/2024).

Untuk partisipasi pemilih, lanjut Sinarto, terbilang rendah karena hanya 52 persen, dari target partisipasi pemilih 60 hingga 70 persen.

Jumlah itu, sama dengan parti­sipasi pemilih di Pilbup Bangka, Pilbup Bangka Selatan dan Pilwakot Pangkalpinang yang sama-sama hanya diikuti paslon tunggal.

“Kami sudah berupaya maksi­mal, memang hasilnya rendah. Hal ini karena beberapa faktor, seperti hujan dan calon tunggal itu sendiri,” jelas Sinarto.

Terpisah, Ketua KPU Moc­hammad Afifuddin mengatakan, Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong akan digelar 27 Agustus 2024. Sesuai mekanisme yang berlaku, paslon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong tetap bisa ikut mendaftarkan diri kembali.

“Jadi, pendaftaran terbuka bagi paslon baru maupun paslon yang lama,” kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2024).

Dia mengatakan, tahapan pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong akan dimulai pada Februari 2025. Sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya menyiapkan skenario.

“Kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan,” ucap mantan anggota Bawaslu itu.

Afif menambahkan, KPU telah menyiapkan Peraturan KPU yang mengatur mekanisme Pilkada ulang pada tahun depan. PKPU ini sudah berada dalam ta­hap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah selesai, kami akan segera menjalankan tahapan Pilkada ulang sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit