Hari Ini, RK Resmi Ajukan Gugatan Ke MK

JAKARTA - Hari ini, Rabu (11/12/2024), pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan, sebagai perjuangan RK-Suswono setelah dinyatakan kalah di Pilgub Jakarta.
Dalam sidang rekapitulasi hasil suara Pilgub DKI Jakarta, Minggu (8/12/2024), KPU Jakarta mengesahkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan RK-Suswono (RIDO) hanya meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Di urutan terakhir, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen.
Meskipun sudah dinyatakan kalah, pasangan RK-Suswono belum nyerah. Pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini melakukan berbagai upaya hukum. Pertama, menggugat KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional yang membuat rendahnya partisipasi pemilih.
Upaya selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 ke MK. “Rencananya besok (hari ini-red),” kata Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa, Selasa (10/12/2024).
Tim Hukum Pasangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyampaikan bahwa gugatan ini perlu didaftarkan segera karena hari ini adalah batas akhir pengajuan PHP Kada 2024. Lebih lanjut, Ramdan menekankan gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar RIDO untuk memperjuangkan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang dianggap penuh kecurangan.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Disinggung kapan waktunya Tim RIDO bakal datang ke MK, Ramdan mengaku belum ada informasi lebih jauh. Termasuk materi apa saja yang diajukan dalam gugatannya.
Meski begitu, Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco sempat menyampaikan ada dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Disebutkan bahwa ada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mencoblos surat suara untuk paslon Pram-Rano.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan, sebagai partai politik pengusung RIDO, pihaknya menghormati hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang sudah ditetapkan KPU Jakarta. Namun, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan ke MK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah. Soal bagaimana hasilnya, diserahkan penuh kepada para hakim konstitusi.
“Proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, turut menghormati keputusan yang telah dibuat kubu RIDO untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, Iwan menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang gugatan yang mungkin digelar MK awal tahun depan.
“Kami sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof. Todung Mulya Lubis,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, Iwan memastikan timnya juga sudah punya berbagai bukti untuk menjawab segala tudingan yang dilayangkan. Dia bahkan menyebut bukti-bukti tersebut telah dikumpulkan sejak sejak KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta.
Ia pun menekankan bahwa Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kecurangan maupun intervensi dari pihak manapun. Dengan begitu, dia berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini secara adil dan profesional.
Serta memutuskan PHP berdasarkan bukti-bukti hasil Pilkada Jakarta yang sudah berjalan secara damai, tertib, dan transparan,” harapnya.
Melihat keunggulan paslon Pram-Rano, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani merasa bahagia karena jagoan yang diusung partainya berhasil menempati urutan pertama dengan suara terbanyak. “Alhamdulillah,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ketua DPR ini meyakini, dengan penetapan yang sudah disampaikan KPU Jakarta, pasangan Pram-Rano bisa keluar sebagai pemenang dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024-2029 lewat. Tanpa perlu melakukan putaran kedua. “Insyaallah ya,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu