Pemkot Tangerang Dorong Sosialisasi dan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
KOTA TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok serta pentingnya menjaga kawasan bebas asap rokok.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sanksi, kawasan tanpa rokok, dan dampak rokok terhadap kesehatan,” ujar Nurdin di Tangerang, Rabu (11/12/2024).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mengamanatkan pembentukan Satgas KTR sebagai pengawas dan pelaksana di lapangan.
Pemkot Tangerang telah menetapkan tujuh tempat sebagai kawasan tanpa rokok, yakni Fasilitas pelayanan kesehatan,Tempat proses belajar mengajar,Tempat anak bermain,Tempat ibadah,Angkutan umum,Tempat kerja,Tempat umum
“Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha,” tambah Nurdin.
Nantinya Satgas KTR memiliki tugas strategis, meliputi Mengawasi penerapan KTR di area yang telah ditentukan,Melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya rokok,Memberikan informasi tentang regulasi dan sanksi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok aktif dan memastikan masyarakat dapat menikmati hak atas udara bersih.
“Perda ini bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat-tempat di mana merokok dilarang. Ini demi melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bebas asap rokok,” jelas Dini.
Dinkes Kota Tangerang akan menjalankan beberapa tahapan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung aturan ini. Langkah-langkah yang diambil termasuk edukasi langsung, penyebaran informasi melalui media, dan kolaborasi lintas sektor.
“Dibutuhkan proses adaptasi, dan kami berharap masyarakat dapat menerima serta melaksanakan peraturan ini dengan tujuan yang baik,” kata Dini.
Selain itu, Pemkot Tangerang menetapkan denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok, sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kawasan bebas asap rokok.
Harapan dan Komitmen
Nurdin berharap penerapan Perda KTR dapat mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung kebijakan ini, karena ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkan udara bersih di Kota Tangerang,” tutupnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu