Polisi Amankan Pria Usai Menganiaya dan Membacok Anaknya
KABUPATEN TANGERANG - Pria inisial H yang tinggal di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas kepolisian, usai melakukan penganiayaan dengan Melakukan pembacokan kepada korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 September 2024 lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Terjadi saat pelaku tidak terima anaknya bertengkar dengan anak dari korban yakni N.
"Diawali oleh pertengkaran antara anak pelaku dengan anak korban. Saat itu. pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban. Melihat itu, keluarga N tidak terima, sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan korban," kata Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam perdebatan tersebut, pelaku melontarkan kata-kata untuk menantang korban N ini. Merasa tertantang, korban mendatangi pelaku, dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti.
"Saat itu, pelaku juga sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi," ujarnya.
Namun tidak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," ucap Made. Atas kejadian itu keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tigaraksa. Usai dilakukan penyelidikan secara intensif polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada, Rabu 4 Desember 2024.
Dalam perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu