TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dalam Satu Menit, 8 Juta Warga Main Judol

Oleh: Farhan
Selasa, 17 Desember 2024 | 08:58 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara di Wonosobo, Jateng. Foto : Ist
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara di Wonosobo, Jateng. Foto : Ist

JAWA TENGAH - Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan kabar terbaru soal judol alias judi online. Kata Imin, jumlah masyarakat yang terpapar oleh judol makin memprihatinkan. Bahkan dalam 1 menit, kata Imin, ada 8 juga warga yang main judol.

Hal ini diungkapkan Imin saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan, Wonosobo, Jawa Tengah. Ia memberi pekerjaan rumah kepada yang hadir saat itu.

“Judi itu halal atau haram? Haram. Lah kok akhirnya mau judi-judian? Judi itu halal atau haram? 8 juta rakyat Indonesia tiap menit main judi. 8 juta rakyat Indonesia tiap menit main judi online,” bebernya ke santri, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, maraknya warga yang terpapar judol merupakan tanggung jawab bersama. Sebab itu, Imin terus berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait cara penyelesaiannya.

Pemerintah harus tegas dan berani. Saya terus diskusi sama Pak Presiden Prabowo. Gimana caranya penipuan judi online ini bisa dihentikan? Pak Prabowo setuju,” ungkapnya.

Masalahnya, judol dan operatornya berasal dari Kamboja. Mengetahui hal tersebut, Imin terbang ke Negara Angkor Wat, dan bertemu Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, mendiskusikan persoalan ini.

Kata Imin, sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja menjadi operator judol. Jika ditambah yang bermain, total ada sekitar 500 WNI di Kamboja terlibat judol. Sebab itu, Pemerintah berupaya keras memenangkan perang terhadap judol.

Imin kemudian membahas mengapa judol tetap dilakukan meski haram dalam hukum Islam. Hal itu disebabkan faktor kualitas pendidikan. “Judi online itu penipuan. Kenapa penipuan? Tidak ada satupun judi online yang untung. Tidak ada,” tegasnya.

Kalau ada yang main judi online untung tak tambai rongatus (dua ratus) kali lipat. Nggak ada. Pura-pura dikasih untung dua, tiga kali, empat kali, lima kali. Wah untung, untung, untung,” tambah Ketua Umum PKB itu.

Setelah itu, mereka dikalahkan sistem, dan akhirnya depresi. Karena telah kecanduan, mereka menggunakan pinjaman online (pinjol). Bahkan, satu pecandu judol bisa menggunakan 10 pinjol.

“Suwi-suwi (lama-lama) kecekik akhirnya? Akhirnya? Apa? Bunuh diri? Nah ini contoh. Artinya hukum haram tidak sepenuhnya bisa jalan dengan baik. Tugas apa? Tugas semua. Pendidikan, sistem sosial, pengajaran, semua,” urai Imin.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti bahwa ruang digital saat ini dipenuhi konten negatif. Termasuk promosi judol yang terus menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Ruang digital harus direbut kembali dari pengaruh buruk ini. Kolaborasi antar-lembaga dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini,” tegas Meutya.

Dampak buruk judol sangat luas, mencakup kehancuran keluarga, kerugian finansial, dan gangguan psikologis yang serius. Para korban seringkali menguras tabungan, menjual barang berharga, atau berutang hanya untuk terus bermain.

Konflik rumah tangga, perceraian, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi konsekuensi nyata dari kecanduan judi ini. Menurut Meutya, kecanduan judi online memiliki pola manipulatif.

“Pemain diberikan kemenangan kecil di awal untuk membuat mereka percaya diri. Setelah itu, mereka terjerumus dalam siklus kecanduan yang sulit dihentikan,” terang politisi Partai Golkar ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo