Bantuan Pangan Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat Digelontorkan Awal Tahùn
JAKARTA - Langkah Pemerintah akan memberikan bantuan pangan untuk 16 juta penerima, mendapat sambutan positif. Kebijakan itu akan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kebijakan ini diputuskan Pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga, di tengah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut positif kebijakan itu. Namun, dia berharap, langkah tersebut jangan hanya berlangsung dalam jangka pendek. Jangan hanya dua bulan.
“Pemberian bantuan pangan oleh Bulog, memang dapat menjadi solusi sementara untuk meringankan beban masyarakat. Terutama dalam keadaan darurat,” katanya kepada Redaksi.
Pemberian bantuan pangan kepada masyarakat, sambungnya, dapat membantu meringankan beban mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Namun, untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketahanan pangan secara jangka panjang, diperlukan program yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Apalagi pemberian bantuan pangan melalui Bulog ini, merupakan insentif dari adanya kenaikan PPN 12 persen di tahun depan. Dan bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Membuat semua harga cenderung naik,” tuturnya.
Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor penting agar bantuan pangan dapat benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Bhima menekankan, bantuan pangan harus tepat sasaran. Yaitu, diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Seperti keluarga miskin, rentan miskin, dan korban bencana alam.
“Mekanisme penyaluran bantuan harus transparan dan akuntabel, agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan,” imbaunya.
Lebih jauh, Bhima berharap agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN 12 persen karena insentif ekonomi yang disiapkan bersifat temporer.
Meski ada sejumlah pembebasan terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), namun barang dan jasa umum lainnya secara umum terkena tarif PPN 12 persen.
Bhima khawatir kenaikan tarif pajak itu berimplikasi signifikan terhadap pelaku usaha. “Dikhawatirkan terjadi efisiensi tenaga kerja karena omzetnya turun, baik di sektor elektronik, otomotif, Fast Moving Consumer Goods (FMCG), atau barang-barang konsumen,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengungkapkan, bantuan pangan pada bulan Januari dan Februari mendatang, sudah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapanas telah menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP sebanyak 10 kilogram (kg),” jelasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Bantuan pangan akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
“Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek. Di antaranya, rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti,” jelasnya.
Kemudian, untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen. Serta, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu